Minuman Alfaone

Zulkifli Gani Ottoh: Ketua Umum PWI Sah Hendry Ch Bangun

4F315188 F007 41CF A351 0B32B554725B

Jakarta, Extranews – – Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Ottoh, menegaskan bahwa Dewan Kehormatan PWI tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan mutlak. Menurut Zulkifli, Dewan Kehormatan harus memahami bahwa keputusan mereka bersifat final, tetapi tidak mengikat. Oleh karena itu Ketua Umum PWI Pusat yang sah adalah Hendry Ch Bangun.

28FED386 EEE1 4976 BC95 DD2789FCF508

Diketahui bahwa Zulkifli juga pernah diberhentikan oleh DK PWI Pusat saat periode Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari. Mirip kejadian yang dialami oleh Ketua Umum PWI Pusat saat ini, Hendry Ch Bangun. Tapi kerena keputusan DK sifatnya tidak mengikat maka jika tidak dieksekusi oleh Ketua Umum, maka tidak bisa berlaku. Bahkan saat itu Zulkifli Gani Ottoh tetap sebagai anggota PWI dan masih terus dipercaya sebagai Ketua Bidang Organisasi. Bahkan saat kongres PWI di Bandung 2023, Zugito panggilan akrab Zulkifli Gani Ottoh ini dipercaya menjadi ketua SC dalam kongres tersebut.

BACA JUGA INI:   Pengendalian Covid, Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi

 

“Keputusan yang mengikat ada di tangan Ketua Umum PWI, bukan di Dewan Kehormatan. DK hanya memberikan rekomendasi kepada pengurus harian, dan Ketua Umum yang berwenang menindaklanjuti atau tidak rekomendasi tersebut,” ujar Zulkifli Gani Ottoh yang menjadi Ketua Steering Commitee (SC) Kongres PWI Bandung 2023 penyempurnaan aturan PDPRT PWI yang sekarang berlaku, Jumat (13/9/2024).

Terkait penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulkifli mempertanyakan legalitas rapat tersebut. Ia menekankan bahwa penunjukan itu tidak sesuai dengan aturan. “Rapat itu hanya dihadiri sembilan orang, dan tidak ada notulen resmi. Ini jelas melanggar prosedur organisasi,” tambah wartawan senior dari Sulawesi Selatan ini menjelaskan.

BACA JUGA INI:   Menpora Dito Harap Rakornas Kepemudaan dan Keolahragaan Tahun 2023 Jadi Sarana Membangun Olahraga, Olahrasa, dan Olahkarya

Selain itu, Zulkifli mengkritik penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang tentu saja tidak sah. “Aturan mengenai KLB sangat ketat. Ketua Umum harus berhalangan tetap, dalam status terdakwa, atau mengalami sakit permanen yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas organisasi,” tegasnya.

Zulkifli juga menyoroti pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ketua Umum oleh PWI Jaya, yang dinilainya sebagai tindakan yang tidak tepat. “Tidak mungkin seorang Kapolda mencabut KTA Kapolri. DK PWI Jaya seharusnya hanya meminta klarifikasi, bukan mengambil keputusan sepihak. Hasil pemeriksaan DK harus diserahkan kepada Ketua Umum untuk diputuskan,” jelasnya. Fir

lion parcel