Zona Merah, Surat Edaran Izin Keramaian Tak Dicabut

B0125672 D45D 49A7 A523 8680824221D2

Zona Merah, Surat Edaran Izin Keramaian Tak Dicabut

Muara Enim, Extranews –Meski wilayah Kabupaten Muara Enim berstatus zona merah. Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum mencabut surat edaran  izin keramaian ditengah pandemi Covid-19. Masyarakat yang ingin menggelar kegiatan sosial atau hajatan dipersilahkan, asal melengkapi syarat yang ditetapkan tim satgas Covid-19.

Hal ini dikatakan Plt Bupati Muara Enim H Juarsah disela Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun 2020 yang digelar di Halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Senin (17/8).

Juarsah mengatakan kegiatan sosial seperti hajatan boleh dilaksanakan di Muara Enim meski status berubah zona merah. Hal ini karena sudah ada izin dari Pemkab Muara Enim melalui surat edaran yang disebar ke masyarakat.  “Sebagaimana kita ketahui, maklumat Kapolri sudah dicabut. Berarti kegiatan sosial boleh tapi sambil kita lihat evaluasinya kedepan,”terang Juarsah.

BACA JUGA INI:   BLT Dana Desa Sungai Keruh Disalurkan Secara Cashless

Meski begitu, Juarsah menegaskan pelaksanaan kegiatan sosial tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. “Protokol kesehatan wajib disegala sektor, mulai lingkungan kerja, usaha termasuk apabila ada kegiatan keramaian, untuk mendapat izinnnya harus ada rekomendasi dari satgas dan Polri,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Muara Enim bersama kota Palembang telah ditetapkan status zona merah atau daerah paling rawan penyebaran Covid-19 oleh tim Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (13/8) lalu. Hal ini menyusul kasus positif baru Covid-19 dikedua daerah tersebut meningkat tajam.

Untuk wilayah Kabupaten Muara Enim, hingga Minggu (16/8) jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 nyaris diangka 300 atau 294 orang. Angka kasus Covid-19 di Muara Enim mayoritas di dua Kecamatan yakni Muara Enim dan Lawang Kidul.

BACA JUGA INI:   Safari Jumat Wabup Muba Beni Hernedi, Sosialisasi Wajib Pake Masker Ingatkan Warga Bahaya COVID-19

Sementara dibeberapa pusat keramaian yang berada di dua Kecamatan tersebut ramai dipenuhi masyarakat. Kondisi ini dapat memperparah potensi penyebaran pendemi. Terkait hal ini, Juarsah mengaku siap meningkatkan pengawasan oleh tim satgas. Bahkan Juarsah siap memperketat lagi pengawasan melibatkan TNI dan Polri. 

“Pengawasan bersama TNI dan Polri dilibatkan supaya lebih ketat lagi, setiap kegiatan yang melanggar protokol covid kita himbau untuk patuh demi memutus rantai penyebaran,” ujarnya.NH

BACA JUGA INI:   Jubir Penanganan Covid Himbau Masyarakat Tetap Disiplin di Rumah Saja