MUBA-SUMSEL, ExtraNews – Sebagai daerah penghasil minyak dan gas di Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin melalui Plt Bupati Beni Hernedi SIP diwakili Sekda Drs H Apriyadi MSi sangat antusias mengikuti Webinar Seri III Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).
Kegiatan ini bertajuk“Pemanfaatan Pengelolaan Sumur– Sumur Tua dan Mitigasi Resiko Pemboran Liar,” Kamis (20/01/2022) di Ruang Rapat Sekda Muba.
Dalam Webinar ini, Ditjen Migas Prima Panggabean menerangkan Permen ESDM No 01 tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
Dijelaskannya, kriteria sumur tua berdasarkan pasal 1 angka 2, diantaranya yaitu dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan. Selain itu, terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerjasama.
“Perlunya adanya pembinaan dan pengawasan, KKKS wajib mengiventarisir sumur tua yang berada dalam wilayah kerjanya, melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas aspek keselamatan migas terhadap KUD atau BUMD,”terangnya.
KUD atau BUMD, lanjutnya wajib bertanggung jawab aspek keselamatan migas. Selain itu, Migas juga wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan persetujuan sumur tua. Ia juga mengatakan bahwa SKK melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian memproduksi sumur tua.
Dikatakannya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait Pengelolaan Sumur– Sumur Tua dan Mitigasi Resiko Pemboran Liar, khususnya untuk daerah-daerah penghasil Migas.
Menanggapi yang disampaikan oleh para narasumber, Sekda Drs H Apriyadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pihak ADPMET.
Menurutnya, dengan adanya kegiatan Webinar ini tentu kabupaten Muba sebagai daerah penghasil migas dan gas banyak mendapat dan bisa lebih memahami hal yang dapat dilakukan kedepannya terhadap pengelolaan tersebut.
Saat diskusi Apriyadi juga menyampaikan saran serta masukkan berdasarkan pengalaman yang terjadi di Muba terhadap pengelolaan sumber daya alam tersebut.
“Kami Pemkab Muba saat ini sedang berjibaku dalam upaya memadamkan api akibat pengelolaan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat kami yang hampir kurang lebih 3 bulan ini.
Apriyadi juga minta agar daerah diberikan izin dan kesempatan melalui KUD atau BUMD. Karena menurutnya daerah mempunyai tanggung jawab mengedukasi masyarakat supaya mereka melakukan kegiatan kegiatan seperti ini tidak menggunakan alat alat yang tidak standar.
Ilegal Drilling ini sekarang menjadi subsitusi bagi masyarakat-masyarakat pengguna kendaraan terutama nelayan, karena memang dari pemerintah sendiri dalam arti Pertamina ketersediaan minyak di SPBU sendiri terbatas. Dengan adanya kebutuhan yang cukup tinggi ini sehingga ilegal drilling jalan kembali. Kemudian kedua, pemerintah daerah ini seperti Muba dan daerah lainnya kewenangannya terkait Ilegal Drilling sangat terbatas. Karena disana ada aturan undang-undang jelas, kemudian ada pemegang kuasa. Oleh karena itu, dengan banyaknya permasalahan dan korban nyawa, kemudian dampak lingkungannya bukan main. Kami berharap segera mungkin revisi Permen 1 2008 akan dilakukan untuk mengakomodir masyarakat yang melakukan pengeboran ini. Kami sangat menunggu ada perbaikan regulasi dan tolong dipercepat,”pungkasnya. [rel]