Palembang – Sumsel, ExtraNews – Warga Jln. HBR Motik RT 032 RW 009 Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan berdirinya bangunan Tower Monopole yang berdampingan langsung atau kurang dari tiga (3) meter dengan bangunan rumah kediaman mereka.
Sebab, selain dampak radiasinya, dikhawatirkan keselamatan keluarga mereka dan masyarakat sekitar bila bangunan Tower tersebut roboh bila diterpa angin kencang yang tentunya mengalami kerugian baik secara Materiil dan Moril.
Akibatnya, para warga tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Advokat Febuar Rahman & Partners mengajukan surat permohonan pembongkaran bangunan Tower tersebut kepada Walikota Palembang dengan pertimbangan :
Bangunan Tower monopole milik PT Era Bangun Jaya (EBJ) atas nama Eddy BJ Sihombing yang beralamat di Apart Mitra Oasis TC/503 RT 001 RW 002 Kel. Senen Kec. Senen Jakarta Pusat ini diduga dibangun tanpa persetujuan atau izin dari warga sekitar dan izin pendirian bangunan Tower tersebut diduga telah bertentangan dengan segala bentuk peraturan yang ada yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 005/P.IPT/KTRH.FR/IV/2025.
Advokat Febuar Rahman SH mengatakan, “Pembangunan tower tersebut kami nilai tidak mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku, seperti tidak ada perubahan persetujuan tetangga dari yang berdampak langsung atau bersebelahan langsung”, katanya Kamis (08/05/2025).
Sebab, menurut Febuar, “bangunan tower tersebut berdiri hanya berjarak kurang dari tiga (3) meter dari bangunan rumah warga yang bersebelahan atau berdampak langsung yang tentunya sangat mengganggu kenyamanan, keamanan dan mengancam keselamatan warga sekitar terutama klient kami yang berbatasan langsung dengan tower tersebut”, keluh Febuar.
“Selain itu, izin yang diterbitkan oleh Walikota sebelumnya, pemohon atau pemilik bangunan Tower diduga memanipulasi dengan menggunakan data-data yang tidak sesuai atau akal-akalan”, ungkap Febuar.
“Pemerintah Kota Palembang transfaran dan bersih dari korupsi yang tentunya akan menanggapi surat permohonan kami secara positif dengan segera membongkar bangunan Tower monopole tersebut berikut mencabut hak izin bangunan Tower tersebut yang diterbitkan diduga dengan data dan syarat yang tidak benar sebelum bangunan Tower tersebut roboh dan menimbulkan banyak korban jiwa pada masyarakat sekitar”, harap Febuar.
Febuar menambahkan, “surat permohonan, kami sampaikan juga kepada : DPRD kota Palembang, Kejari Palembang, PUPR kota Palembang, Dishub kota Palembang, DPMPTSP Palembang, Camat Alang-Alang Lebar Palembang dan Lurah Karya Baru Palembang”.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (yn)