Warga CGC Kembali Protes Perilaku Pengembang CGC yang Sewenang-Wenang Soal Penggunaan Fasilitas Umum di CGC
Palembang, Extranews — Berawal dari pengumuman yang dibikin oleh PT Arsigriya Intiguard yang ditempel di dekat pintu masuk Kawasaki Family Club. Ada pun isi pemberitahuan itu adalah bagi warga yang tidak bayar IPL, dilarang menggunakan fasilitas family club karena gedung ini perawatannya dibiayai oleh uang IPL.

Gedung Family Club yang terketak di cluster Somerset east dipasang spanduk tandingan di bawahnya. Karena Family Club masuk Prasarana Sarana Umum yang Sudah sehatusnya diserahkan ke warga, tapi pengembang ngotot menagih uang IPL tanpa musyawarah. “Apalagi penggunaan uang itu tidak transparan,” ujar salah seorang warga yang juga anggota DPRD Sumsel Toyeb Rakembang. Lihat saja kondisi family club tidak terurus.
Menurut salah seorang warga lainnya, M Zailani, mengaku aneh saja PT AIG perusahaan yang ditunjuk pengembang CAG mengelola dana IPL. “Kita tahulah kondisi Family club ini sudah buruk, tidak ada perawatan yang katanya menggunakan dana IPL dari warga,” ujarnya.
Warga pun menempel spanduk tepat di bawah pengumuman dari AIG yang isinya, PSU ini milik pemerintah dan warga CGC bukan punya pengembang CAG.
“Justru kita tanda tanya mengapa CGC tidak mau transparan penggunaan uang warga, jangan jangan ada apa apanya, ujar warga yang lain.
Bahkan spanduk lainnya bertuliskan sebagai warga yang bayar IPL Rp 36 juta, tidak mungkin menggunakan family club karena tidak layak.
Sementara itu pihak pengembang melalui perusahaan yang memungut IPL ke warga PT AIG juga menanggapi tindakan warga.
Direktur PT AIG Nanang, dihubungi Selasa sore (4/3), bagi beberapa orang warga CGC ini, jika tidak setuju silakan ke pengadilan.
Bahwa sesuai SPPJB setiap warga CGC wajib bayar IPL, kalau katanya SPPJB tidak sah silakan gugat ke Pengadilan. Menurutnya, Mayoritas warga CGC itu bertempat tinggal di CGC utk merasakan rasa aman dan nyaman (bukan kumuh) makanya sesuai SPPJB yang disepakati bayar IPL.
Zailani menjelaskan, jika dianalogikan menggunakan istilah informed consent dalam ilmu kesehatan, harus ada persetujuan Tindakan Kedokteran yang didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien.
Informed Consent bukan saja berlaku sebelum dirawat di rumah sakit tapi juga sebelum beli rumah cluster ini.
Informed consent, atau persetujuan tindakan medis, adalah proses di mana pasien memberikan izin untuk dilakukan tindakan medis setelah menerima penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai prosedur yang akan dijalani. Proses ini memastikan bahwa pasien memahami manfaat, risiko, dan alternatif dari tindakan medis tersebut, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat mengenai perawatan kesehatan mereka.
Pentingnya informed consent diakui dalam sistem hukum dan etika medis Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran menekankan bahwa dokter harus memberikan penjelasan mengenai diagnosis, tujuan tindakan, alternatif yang tersedia, serta risiko dan manfaat yang mungkin timbul. Selain itu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga mengatur bahwa setiap tindakan medis harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarganya.
Proses informed consent tidak hanya melibatkan pemberian informasi, tetapi juga memastikan bahwa pasien memahami informasi tersebut dan memberikan persetujuan tanpa paksaan. Hal ini meliputi penjelasan tentang identitas tenaga medis, diagnosis, jenis prosedur yang akan dilakukan, risiko dan manfaat tindakan, alternatif yang tersedia, serta perkiraan biaya yang akan ditanggung.
Dengan demikian, informed consent berfungsi sebagai landasan hukum dan etika bagi tindakan medis di rumah sakit, melindungi hak pasien, dan meningkatkan kualitas komunikasi antara pasien dan tenaga medis. Proses ini memastikan bahwa pasien terlibat aktif dalam pengambilan keputusan terkait perawatan kesehatan mereka, sesuai dengan prinsip otonomi dan hak asasi manusia.
Begitu aspek jual beli oleh pengembang dan warga. Sebelum menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) untuk pembelian rumah cluster, calon konsumen perlu mendapatkan penjelasan mendalam mengenai aspek-aspek terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL), serta Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). Pemahaman ini penting agar konsumen mengetahui hak dan kewajiban mereka terkait fasilitas yang mendukung kenyamanan dan keamanan hunian.
1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU):
• Definisi dan Ruang Lingkup: PSU mencakup infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, jaringan listrik, dan instalasi air bersih yang disediakan oleh pengembang.
• Penyerahan kepada Pemerintah Daerah: Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan selesai.
• Status Kepemilikan dan Pemeliharaan: Setelah penyerahan, pengelolaan PSU beralih ke pemerintah daerah, dan penghuni perumahan dapat berperan dalam pengawasan dan pemeliharaan bersama.
2. Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum):
• Definisi: Fasos meliputi area seperti taman bermain, balai pertemuan, dan ruang terbuka hijau, sedangkan Fasum mencakup fasilitas seperti masjid, gereja, dan pusat kesehatan.
• Penyerahan kepada Pemerintah Daerah: Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, pengembang harus menyerahkan Fasos dan Fasum kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai.
• Peran Penghuni: Setelah penyerahan, penghuni dapat berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan Fasos dan Fasum melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
3. Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL):
• Tujuan dan Penggunaan: IPL digunakan untuk biaya pemeliharaan dan operasional PSU, Fasos, dan Fasum.
• Besaran dan Mekanisme Pembayaran: Calon konsumen harus mendapatkan informasi jelas mengenai jumlah IPL, frekuensi pembayaran, serta rincian penggunaannya.
• Kewajiban Hukum: Pastikan bahwa kewajiban pembayaran IPL diatur secara sah dalam perjanjian dan sesuai dengan peraturan daerah setempat.
4. Hak dan Kewajiban Konsumen:
• Hak atas Fasilitas: Konsumen berhak mendapatkan akses dan penggunaan PSU, Fasos, dan Fasum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Kewajiban Membayar IPL: Konsumen berkewajiban membayar IPL tepat waktu untuk memastikan keberlanjutan pemeliharaan fasilitas.
• Partisipasi dalam Pengelolaan: Konsumen memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengelolaan dan pengawasan fasilitas melalui forum atau asosiasi penghuni.
“Dengan memahami aspek-aspek di atas, calon konsumen dapat membuat keputusan yang informasional dan memiliki ekspektasi yang jelas mengenai fasilitas dan kewajiban yang terkait dengan properti yang akan dibeli. Hal ini juga membantu mencegah potensi sengketa di masa mendatang dan memastikan lingkungan perumahan yang nyaman dan tertata dengan baik, “ ujar Zailani. Firko