Minuman Alfaone

Walikota Palembang Resmikan Rumah Restorative Justice

B45BBE4D 9279 479D AA84 0CBAEDC2FBC4

Palembang, Extranews —- Wali Kota Palembang, H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, beberapa waktu lalu.

Dalam sambutannya, Harnojoyo mengatakan, rumah restorative justice ini merupakan program dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah.9EC87EBB 4E8A 4A43 8358 515CEC9BBB40 1

Yakni, perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat dengan mediasi dilakukan oleh jaksa serta disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama setempat.

“Terima kasih Pak Kejati dan Kejari, kami sangat menerima baik. Bahwa program ini memberikan peluang penyelesaian permasalahan masyarakat tanpa harus ke pengadilan,”kata Harno dalam sambutanya.

BACA JUGA INI:   Asisten III : Humas dan Protokol adalah Kunci Suksesnya Para Pemimpin

Sementara itu Wakil Kepala Kejati Sumsel, Drs Muhammad Naim, SH mengatakan, syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice, yakni sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.8E8D5EAF 1258 4E82 8739 09AC3857A25B AF296013 FFA3 4786 B2F1 C5203E985A52

“Rumah restorative justice dalam dilakukan untuk perkara ringan, yakni untuk ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,”terangnya.

Lanjutnya, selain diresmikannya rumah restorative justice di Palembang, pihaknya juga secara serentak meresmikan di tiga Kabupaten/Kota lainnya di Sumsel.

“Bersamaan juga secara serentak kita meresmikan rumah restorative justice di Kabupaten OKU, OKI dan Lahat,”tungkasnya.

Diketahui peresmian turut dihadiri Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Palembang, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mukhamad Ngajib, Dandim 0418, Letkol Inf Sumarlin Marzuki, dan Kepala Kejari Palembang, Eko Adhyaksono SH MH. Rek 

lion parcel