Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Viral! Wine Bersertifikat Halal, MUI: Itu Keputusan dari Kemenag RI

Viral! Wine Bersertifikat Halal, MUI: Itu Keputusan dari Kemenag RI

MUI tidak terlibat dalam sertifikasi halal

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.

“Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek Nabidz memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

BACA JUGA INI:   Klappetart

“Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” ujarnya terpisah, Kamis.

Pengajuan sertifikat halal untuk produk jus buah

Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.

Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.

BACA JUGA INI:   Khutbah Idul Fitri 1442 H, Umar Said Ajak Raih Kemenangan Sejati

Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.

“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” terang Aqil.

lion parcel