Hasil Penyelidikan Polisi
Sementara dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kerap melakukan perbuatan mesum dan perzinaan tersebut.
Pasalnya mereka sudah sebulan berpacaran dan sedikitnya sudah enam kali melakukan hubungan badan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH.
“Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga,” ujarnya.
Umi menjelaskan, keduanya diamankan warga lalu dibawa ke Polda Lampung.
“Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini Suhardiansah (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, yang kedua adalah saudari Veni Oktaviana (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri,” terang Umi.
“Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung, di sana diverifikasi, kemudian diserahkan ke Subdit 4,” sambungnya.
Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum dosen dan mahasiswi ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.