Minuman Alfaone

Usut Dugaan Korupsi, PUPR, PPKD dan ULP Muara Enim Digeledah

Usut Dugaan Korupsi, PUPR, PPKD dan ULP Muara Enim Digeledah
Tampak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim keluar dari ruangan ULP dengan membawah koper warna hitam

Muara Enim, Extranews – Para pegawai dilingkungan Perkantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim mendadak jadi heboh. Pasalnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang beranggotakan 10 orang melakukan penggeledahan di kantor PUPR Pemkab Muara Enim pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kegiatan Penggeledahan iyang dilakukan tipidsus kejaksaan negeri Muara Enim tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat atas dugaan korupsi pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan dari desa Pulau Panggung Kecamatan semende darat Lauat hingga kedesa -Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu, Indikasinya, dalam perkerjaan pelebaran ruas jalan dengan menggunakan anggaran tahun 2020 sebesar Rp1.272.000.000 yang dikerjakan CV T S A diduga tidak sesuai spesifikasi teknis alias mengurangi volume pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak dan kualitas mutu beton tidak sesuai kontrak.

Pantauan di lapangan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim menerjunkan 10 penyidik untuk melakukan penggeledahan ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berada di kawasan Islamic Center kota Muara Enim.

Tim Penyidik tersebut tiba di gedung perkantoran Dinas PUPR menggunakan tiga unit mobil, Toyota Kijang Innova warna hitam BG 1176 DW, Nissan X Trail warna Abu-abu BG 1341 ZY dan Daihatsu Ayla warna putih B 614 JPU, Senin (6/12/2021) pukul 09.30 WIB. Kedatangan mereka mendapat pengawalan aparat Kepolisian Polres Muara Enim dipimpin Iptu Yeri Gunawan.

BACA JUGA INI:   Masuki Masa Tenang, Penertiban APK Peserta Pemilu 2024 di Muara Enim

Kedatangan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim diduga melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Muara Enim untuk mengamankan berkas-berkas dokumen penting. Selama proses penggeledahan berlangsung, awak media pun hanya memantau perkembangan dari jauh. Tampak penyidik keluar masuk melakukan penggeledahan di ruang bidang-bidang dan ruang seketariat Dinas PUPR.

Setelah 2 jam melakukan penggeledahan tepatnya pukul 11.30 WIB. 10 orang tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Arie Prasetyo didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra, keluar dari kantor Dinas PUPR dan membawa koper hitam langsung menuju mobil.

Tidak selesai disitu, ternyata tim penyidik kejaksaan juga melakukan penggeledahan di gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Muara Enim dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dilingkungan Seketariat Pemkab Muara Enim.

BACA JUGA INI:   Diskominfo-SP Kabupaten Muara Enim Segera Gandeng RRI Kerja Sama Pemanfaatan Portal Publikasi dan Diseminasi Informasi Pembangunan Daerah

Selama penggeledahan berlangsung di PPKAD dan ULP tersebut tampak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, mengumpulkan bukti dokumen-dokumen dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit. Setelah dua jam penggeledahan di PPKAD dan ULP, tim penyidik keluar membawa satu buah koper warga hitam menuju mobil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidsus Arie Prasetyo didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra, mengatakan dari tiga tempat lokasi penggeledahan yakni Dinas PUPR, PPKAD dan ULP diperoleh kurang lebih puluhan dokumen terkait pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit tengah proses lidik.

“Ada puluan dokumen yang diamankan terkait pekerjaan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran pekerjaan Rp1.272.000.000 yang dikerjakan CV Tania Surya Abadi,” ujar Arie.

Dalam pekerjaan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit tersebut, kata dia, ada indikasi pengurangan volume dan kualitas mutu beton tidak sesuai kontrak. Lanjutnya, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk melakukan audit.

BACA JUGA INI:   16 Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Belum Miliki RDTR

“Kita menunggu hasil perhitungan tersebut. Mungkin tindak lanjut pasca perhitungan bisa melakukan tindakan selanjutnya. Untuk saksi, kita sudah periksa 19 orang saksi dan kita melakukan pendalaman terhadap ahli, kita juga sudah ekspose ke BPKP dan tinggal menunggu tim BPKP turun melakukan audit perhitungan kerugian Negara,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Seketeris Daerah (Sekda) Drs H Emran Tabrani MSi ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim di Dinas PUPR, PPKAD dan ULP belum berhasil dihubungi. NH

 

 

lion parcel