Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini

Untuk Kedua kalinya “Tim Jangan Gurah” Polres Pagaralam Tangkap mantan Anggota Polisi

Tersangka Rian Iqbal (Photo ist)

Untuk Kedua kalinya Tim Jangan Gurah Polres Pagaralam Tangkap mantan Anggota Polisi

Pagaralam,Extranews -Tim Jangan Gurah Satres Narkoba Polres Pagaralam untuk kedua kalinya menangkap seorang pecatan polisi atas nama Rian Iqbal. Sebelumnya, Daus seorang pecatan polisi juga ditangkap karena narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji melalui Kasat Narkoba Iptu Regan Wardana Kusuma didampingi Paur Ps Humas Bripka Paino mengungkapkan, Rian Iqbal ditangkap saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kontrakanya di Belakang SMA 1 Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.

“TSK memang telah lama menjadi Target Operasi (TO) Tim Jangan Gurah, pada Jumat 21/6 sekitar jam 20.30 WIB, sala satu anggota yang melakukan pengintaian mendapati tersangka tengah mengedarkan sabu,” Ungkapnya, Minggu (23/6)

BACA JUGA INI:   Masuk Ruang Sidang, gHemmm...Resleting Rompi Nomor 69 Putri Candrawathi Tersendat dan Susah Dibuka

Dikatakanya, tak ingin lepas buruannya,  anggota langsung menghubungi tim lainnya untuk melakukan penangkapan. Tak berkutik, mantan polisi yang sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu dikontrakan tersebut langsung ditangkap.

“Tim Jangan Gurah langsung melakukan penyergapan di kontrakan Rian Iqbal. Saat digeledah, didapatkan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Barang bukti, tambahnya, satu paket pada posisi tergeletak di lantai dan dua paket yang diduga narkoba jenis sabu disimpanya dalam dompet Rian Iqbal. Atas kejadian tersebut Rian Iqbal harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun penjara,” Pungkasnya.rian

BACA JUGA INI:   Jadi Dalang Tindakan Kriminalitas, Oknum Kades di OKU Timur Diringkus