UKW PWI Sumsel-SKK Migas, 16 Peserta Dinyatakan Kompeten
H Firdaus Komar: UKW Yang Sah, UKW Yang Digelar oleh Dewan Pers
Palembang, Extranews —- Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, 14-15 Juli 2022 di Hotel Beston, Palembang resmi ditutup, Jumat (15/7).
“Sebanyak 16 peserta dinyatakan kompeten dan 2 peserta belum kompeten,” ujar Zacky Antony, umum salah seorang penguji UKW.
Dewan Pers : Wartawan Melanggar KEJ, Kartu UKW Bisa Dicabut
UKW yang sehari sebelumnya dibuka oleh Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, resmi ditutup oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Pusat Ocktaf Riady.
UKW PWI Sumsel yang disponsori oleh SKK Migas Sumbagsel dan KKKS, berlangsung lancar dan sukses.
Menurut Firdaus, yang belum kompeten masih diberi kesempatan untuk ikut ujian lagi, dan bukan berarti tidak bisa ikut UKW. Sementara itu yang telah dinyatakan kompeten agar terus bekerja mematuhi kode etik jurnalistik dan bekerja secara profesional.
Firdaus yang juga ahli pers Dewan Pers menegaskan, UKW yang digelar di luar lembaga uji bukan dari Dewan Pers tidak sah. Karena UKW yang dilakukan Dewan Pers telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan Peraturan Dewan Pers.
Menurut Firkom, DP yang diatur dalam pasal 15 UU Pers No 40 tahun 1999, dalam ayat 2 huruf f, disebutkan salah satu fungsi DP yaitu, memfasilitasi organisasi organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.
Kekuatan peraturan Dewan Pers ini diperkuat oleh UU No 10 tahun 2004 tentang tata cara pembentukan UU.
Dalam UU tersebut menyebutkan, lembaga yang oleh UU diberikan kewenangan membuat peraturan, maka peraturan peraturan yang dihasilkan oleh lembaga ini sah mengikat secara hukum.
Dengan demikian, UKW yang dilakukan DP mengikat secara hukum dan sah secara konstitusi. Artinya jika ada UKW di luar lembaga uji di naungan Dewan Pers itu adalah abal-abal. Firko
Firko