Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini

Tujuh Kecamatan Masuk Kawasan Perkotaan

Tujuh Kecamatan Masuk Kawasan Perkotaan
Muara Enim -Extranews —- Sebanyak tujuh Kecamatan di Kabupaten Muara Enim masuk sebagai kawasan perkotaan. Ketujuh kecamatan tersebut antara lain Muara Enim, Semende Darat Laut (SDL), Lawang Kidul, Belimbing, Rambang, Lubai serta Gelumbang.
Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, dr Yan Riyadi Mars, saat membuka kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kawasan Perkotaan Kecamatan Muara Enim Tahun 2020, Senin (30/11).
Dikatakan Yan, penataan Ruang memegang peran penting dan strategis dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Untuk itu dirinya mengharapkan adanya keterlibatan semua pihak dalam bersama sama memanfaatkan ruang secara cermat.
Dirinya menambahkan ada 7 (tujuh) Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Muara Enim 2018-2038 yang perlu diperhatikan. Pertama yakni perkotaan Kecamatan Muara Enim, sebagai pusat kegiatan wilayah Kabupaten. “kedua Perkotaan Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Laut, sebagai pusat pelayanan kawasan antar kecamatan,”terang Yan.
Kemudian Yan menambahkan, kawasan perkotaan selanjutnya yakni Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul, sebagai pusat pelayanan kawasan antar kecamatan. Kemudian perkotaan Cinta Kasih Kecamatan Belimbing, sebagai pusat pelayanan kawasan antar kecamatan.
Kelima Sugih Waras Kecamatan Rambang, sebagai pusat pelayanan kawasan antar kecamatan. “Keenam perkotaan Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu, sebagai pusat pelayanan kawasan antar kecamatan. Serta ketujuh, perkotaan Gelumbang Kecamatan Gelumbang, sebagai pusat pelayanan kawasan antar kecamatan,”ungkapnya.
Tujuan penyelenggara penataan ruang ini, kata dia, mewujudkan wilayah perkotaan Kecamatan Muara Enim yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, khususnya sebagai ibukota Kabupaten Muara Enim.
Dihadapan para peserta Plt. Sekda ingatkan dalam pengelolaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan. “Sesuai dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disertai dengan pemerhatian dampak lingkungan sekitar,”terangnya.NH
Poto : Plt Sekda Muara Enim dr Yan Riyadi Mars membuka kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kawasan Perkotaan Kecamatan Muara Enim Tahun 2020.

BACA JUGA INI:   Pemilu Serentak Dibiayai APBN