Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Tokoh Petisi 100 Desak DPR Makzulkan Presiden Jokowi

Tokoh Petisi 100 Desak DPR Makzulkan Presiden Jokowi

Langgar Konstitusi

Dia menegaskan, saat ini Presiden Jokowi juga telah melanggar konstitusi khususnya Pasal 23 UUD 1945 karena Presiden menetapkan APBN secara sepihak melalui Perpres. Akibatnya terjadi kerugian pada keuangan negara sehingga rakyat semakin miskin, sementara oligarki semakin bertambah kaya.

“Presiden Jokowi juga bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat terkait meninggalnya 894 petugas Pemilu, pembunuhan pengunjuk rasa 21-22 Mei 2019, serta meninggalnya 6 anggota FPI dalam peristiwa KM 50,” jelasnya.

HM Rizal Fadillah, SH, anggota 100 Tokoh Nasional menambahkan, Jokowi juga ikut campur tangan dalam mendukung dan menyiapkan penerus Presiden melalui Pemilu 2024. Padahal yang dilakukan Jokowi tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan menginjak-injak asas demokrasi.

BACA JUGA INI:   Terbongkar di Sidang MKMK, Gugatan Almas Tsaqibbirru soal Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

“Demikian juga dengan budaya ancaman dan sandera kepada para politisi tertentu agar seluruhnya dapat dikendalikan oleh Presiden,” jelasnya.

Fadillah menuturkan, masih banyak butir pelanggaran etika, perbuatan tercela, KKN, serta penghianatan negara yang dilakukan Jokowi. Seluruh pelanggaran Jokowi tersebut telah tertuang dalam konsiderans Petisi 10O.

Banyaknya pelanggaran juga menjadi bukti dan alasan bahwa Presiden Jokowi sudah layak dan berdasar hukum untuk dapat segera dimakzulkan.

“Petisi 100 ini dibuat dalam rangka memulihkan kedaulatan rakyat, sebagai kewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, serta wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa,” paparnya.

lion parcel