Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Tokoh Petisi 100 Desak DPR Makzulkan Presiden Jokowi

Tokoh Petisi 100 Desak DPR Makzulkan Presiden Jokowi

Aksi di DPR

Sebelumnya, Kamis (20/7/2023), mereka juga menggelar aksi di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Anggota MPR yang menerima para tokoh nasional tersebut berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pimpinan MPR maupun DPR.

Anggota MPR yang menerima para tokoh nasional tersebut berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pimpinan MPR maupun DPR.

Marwan mengatakan, Petisi 100 ini berisi dua tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk segera memproses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang bernama oligarki.

BACA JUGA INI:   Waduh! Calon Kades Ngamuk Kalah Pemilihan, Todong Anggota Dewan Pakai Senapan

Adapun dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden.

Marwan mengungkapkan, ada beberapa alasan yang mendasari Jokowi barus dimakzulkan. Di antaranya, Jokowi dinilai sudah tidak mampu menjalankan amanahnya sebagai Presiden karena lebih dominan melayani kepentingan oligarki baik politik maupun bisnis ketimbang berkhidmat pada kepentingan dan aspirasi rakyat banyak.

“Jokowi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara juga telah menjadikan kepentingan politik sebagai panglima,” ujar Marwan.

lion parcel