PALEMBANG, ExtraNews – Petugas Tim Khusus pimpinan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH berhasil tangkap dua sindikat kurir sabu-sabu di kota Palembang.
“Ada enam tersangka, dari dua laporan polisi yang berbeda,” ujarnya.
Dimana dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan total 3.158 gram sabu-sabu dan 4.010 butir pil ekstasi.
Sindikat kurir sabu-sabu yang pertama ditangkap yakni Andi alias Longat, Deden Setiawan dan Andrean.
Mereka ditangkap petugas di Jalan Segaran Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur 3, pada Kamis (21/9/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.”Bersama ketiga tersangka ini petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1 kilogram,”ucap AKBP Harissandi SIK MH dalam rilis, Rabu (11/10/2023).
Lalu, tiga tersangka selanjutnya yakni Iskandar Muda, Jonathan Julius, dan Fahrizal mereka ditangkap petugas dalam satu mobil saat melintas di jalan lintas Sarolangun-Lubuk Lingau tepatnya di Kabupaten Musi Rawas Utara, Pada Kamis (23/09/2023) subuh sekita pukul 05:00 wib.
“Dari ketiga tersangka ini kita amankan sabu-sabu seberat 2.108 gram dan pil ekstasi sebanyak 4.010 butir,” kata dia.
Atas perbuatannya ke enam tersangka ini dikenakan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup. (Mella)