Pasang Iklan Murah Meriah

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Dua Kurir Pembawa 3 Kg Sabu

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Dua Kurir Pembawa 3 Kg Sabu

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengamankan dua kurir narkoba dengan barang bukti 3 kg sabu-sabu di kawasan parkiran dalam komplek Ilir Barat Permai, Kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang, Jumat (1/10/2021).

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, bermula saat anggotnya mendapatkan infromasi adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pelaku menggunakan mobil kijang krista warna silver.

“Mendapatkan info tersebut, kami langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan. Melihat mobil yang dicurigai datang kemudian kami langsung mendakat dan melakukan pengeledahan terhadap dua pelaku,” ujarnya Senin (4/10/2021).

Lanjut Kombes Pol Heri menjelaskan, setelah dilakukan pemirksaan di mobil kedua pelaku anggotanya menemukan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus teh warna hijau dengan berat 3 kg yang disimpan kedua pelaku di bawah kakinya, dibagian kursi depan.

BACA JUGA INI:   Mahmud Mulyadi : Penetapan Status Tersangka Johan Anuar Dipaksakan dan Tidak Sah

“Pelaku Av (28) dan ST (30) yang merupakan warga Tangga Buntung langsung kami bawa ke Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari keterangan pelaku saat dilakukan introgasi bahwa barang tersebut diambilnya di Padang.

“Pelaku mengambil barang dari Padang menurut pengakuannya, namun akan kita selidiki lagi. Mereka mengaku bahwa barang tersebut akan diantarkannya di Palembang,” tutupnya.

Ia mengungkapkan, dengan diamankannya narkoba seberat 3 kg tersebut berhasil menyelamatkan 18 ribu orang.

Atas ulahnya kedua pelaku terkena pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA INI:   Diduga Sebabkan Pacarnya Bunuh Diri, Polisi Tahan Bripda Randy

Sementara itu pelaku ST mengatakan, barang tersebut diambilnya dari Padang dan akan diantarkannya di kawasan Ramayana.

“Saya disuru mengantarkan barang tersebut, namun saya keburu ditangkap,” katanya.

Untuk sekali antar barang ST mengakui mendapat upah Rp 5 juta. (Mella)

 

 

BACA JUGA INI:   Penambang Pasir Ilegal Digerebek Polres Pagaralam