Timsel KIP Umumkan Peserta yang Lulus Administrasi

Palembang, Extranews — Tim seleksi anggota/komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2023 telah menetapkan 41 orang pendaftar dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Dari total 44 pendaftar, 3 orang pendaftar lainnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tim seleksi KI Provinsi Sumsel periode 2019-2023 berlangsung di Ruang Rapat Tim Seleksi KI Provinsi Sumsel, Jum’at (21/6/2019). Hadir langsung pada rapat pleno Asisten III Setda Provinsi Sumsel selaku Ketua Tim Seleksi, Prof. Dr. H.M. Edwar Juliartha, M.M., Wakil Ketua Tim Seleksi, H. Maramis, SH, M.Hum, dan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat selakuAnggota Tim Seleksi, Hendra, S.T., M.H.

“Alhamdulillah, kita sudah menyelesaikan tahapan seleksi administrasi. Dari 44 dokumen yang masuk sebagai calon peserta seleksi sudah disepakati ada 41 yang dinyatakan lulus administrasi dan 3 orang dinyatakan tidak bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya karena masalah administrasi yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan” ungkap  Ketua Tim Seleksi, Prof. Edwar Juliartha saat diwawancari usai rapat pleno.

BACA JUGA INI:   Program Rumah Tahfidz Inisiasi HD Dapat Apresiasi Warga Sumsel

Lanjut Edwar Juliartha mengatakan, seorang Komisioner KI akan memimpin suatu lembaga yang akan memberikan keputusan terhadap sengketa informasi. Menurutnya, seleksi anggota/komisioner KI Provinsi Sumsel merupakan proses yang sudah biasa dilaksanakan karena masa bakti komisioner sebelumnya telah berakhir.

“Setelah seleksi administrasi ini akan dilanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya yakni tes potensi akademik dan lainnya. Jadi, tim seleksi ini hanya sebatas melakukan seleksi untuk kemudian maksimal 15 nama yang akan dilakukan fit and proper test (Uji kepatutan dan kelayakan) di DPRD Sumsel. Proses tahapan seleksinya sampai dengan selesai selama 55 hari kerja,” terang Edwar.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Panita Seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumsel periode 2019-2023, Amrullah S.STP., M.Si mengatakan, syarat administrasi bagi pendaftar cukup banyak sesuai dengan PERKI Nomor. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dan Rapat Pleno Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2023.

BACA JUGA INI:   Jumat Berbagi dari Bapera Sumsel

“Kalau syarat administrasi itu banyak, baik berupa surat pernyataan maupun surat keterangan. Ada lebih dari 13 surat penyataan dan surat keterangan yang harus dipenuhi diantaranya surat keterangan tidak pernah dihukum pidana, kemudian surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan kesehatan jiwa dan raga, surat penyataan tidak sedang dalam anggota partai politik, surat pernyataan pernah bekerja di badan publik dan lainnya,” ujarnya.

Lanjut Amrullah, terdapat 3 orang pendaftar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi yakni 2 orang kurang lengkap dan 1 orang lagi sangat kurang lengkap. “Ada beberapa surat keterangan dan surat penyataan yang disyaratkan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang telah ditetapkan,” tegas Amrullah. rel

BACA JUGA INI:   Halal Bihalal Klub Tenis Meja CGC Penuh Keakraban

Komentar