Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Komplotan Pencuri sepeda Motor

IMG 20230824 WA0011

 

Muara Enim-Sumsel, Extranews – Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2023 di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim Dusun IV Desa Bulang Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Dua pelaku, yaitu Nanda Firmansyah (30) yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada tanggal 08 Juli 2023 dan Heri Wintopal (41) pada tanggal 24 Agustus 2023, berhasil ditangkap oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Nanda Firmansyah warga Dusun I Tebat Agung, Kec. Rambang Dangku, Kab. Muara Enim, sedangkan Heri Wintopal warga di Dusun I Kasih Dewa, Kec. Rambang Niru, Kab. Muara Enim.

BACA JUGA INI:   Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, Nerwani, bangun tidur dan mengecek sepeda motor Honda Beat Hijau Putih dengan nomor polisi B 3455 TRS yang berada di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Kerugian yang dialami oleh korban akibat pencurian ini mencapai tiga juta lima ratus ribu rupiah.

Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku Nanda Firmansyah. Dari hasil keterangan Nanda Firmansyah, diketahui bahwa ia bersama dengan pelaku lainnya, Heri Wintopal, terlibat dalam pencurian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menangkap Heri Wintopal.

BACA JUGA INI:   SKK Migas-Pertamina EP Limau Panen Raya di Muara Enim: Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Hijau Putih dengan nomor polisi B 3455 TRS.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Semoga tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. (nur)

 

lion parcel