Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini

Tiga Tersangka Tertunduk Lesu

Berompi Orange, Tiga Tersangka Tertunduk Lesu Diantar ke Lapas Pakjo

# Menggunakan Innova Putih BG 403 KP

#8 Orang Pengacara Pasang Badan Minta Penangguhan Penahanan dan Ringankan Vonis Tahanan

Indralaya, Extranews —Tepat pukul 14.00wib, diantar oleh petugas Kejaksaan Ogan Ilir (OI) 3 tersangka yang mengenakan rompi orange tertunduk lesu saat memasuki mobil innova putih nopol BG 403 KP. Meteka adalah  2 orang oknum ASN yang diduga melakukan tipikor yaitu AH (diduga aktif sebagai kepala di Disnakertrans) dan pernah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AS (diduga mantan kepala di Disnakertrans) dan 1 orang pemborong CS yang diduga  mengerjakan proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Inderalaya Utara. Mereka duduk dibangku kedua dan ketiga innova putih tersebut, Jumat (19/3) . Bahkan sebanyak 8orang pengacara pasang badan guna meminta penangguhan penahanan dan meringankan vonis tahanan

BACA JUGA INI:   PT KAI Diminta Tanggung Jawab

Tiga tersangka kasus korupsi proyek jembatan KTM di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten resmi menjadi tahana Kejaksaan Negeri OI di Rutan Pakjo Kota Palembang kelas 1B.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Marthen Tandi mengatakan berdasarkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga tersangka berinisial AS, AH dan CS sudah menjadi tahanan salama 20 hari  dilapas Pakjo Kota Palembang Kelas 1B untuk mempersiapkan kelangkapan adminitrasi menghadapi persidangan

Selain itu juga dari pihak kuasa hukum ketiga tersangka sempat mengajukan penangguhan. Namun dari pihak JPU langsung menolak.

“Ya, tadi tim kuasa hukum tersangka sudah mengajukan penangguhan tahanan. Namun dari pihak JPU menolaknya karena untuk mempercepat persidangan,”jelasnya.

BACA JUGA INI:   Sukses Terapkan Teknologi GLPO, Produksi WK Jabung Meningkat Jadi 278 Barel Minyak Per Hari

Disamping itu Tim kuasa hukum tersangka HS bernama Japrosani didampingi Yaprudin dan H Rum mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 8tersangka untuk meminta kepada JPU untuk penangguhan tahanan

“Memang saat ini kami belum mengajukan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk pengajuan penahanan.

Jadi sekarang tersangka dibawa ke Lapas Pakjo, nanti kita urus lagi penangguhan penahanannya. Ya kami mendampingi para tersangka sampai ke lapas. Kalau tadi kata pihak kejaksaan 20 hari kedepan bisa langsung proses pengadilan. Yang jelas kita akan berupaya sekuat daya agar mereka bisa ditangguhkan dan diringankan hukumannya jangan sampai 5tahun ornjara. Karena client kami itu orangnya baik, itu salah kebijakan saja. Dia sebagai bawahan harus menuruti kehendak atasan,”katanya. #prima

BACA JUGA INI:   Wabup Beni Hernedi Sampaikan KUPA dan PPASP TA 2020