Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Tidak Indahkan Klarifikasi, “Mafia” Ancam Kades

IMG 20221115 WA0008 1
Objek bidang tanah di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ini diduga dikuasai "Mafia".(fto.sum.yn)

Senada, mantan Kades Tanjung Seleko Kec Indralaya Kab OKI (sebelum pemekaran red), Sarman membenarkan, “benar bahwa, sebidang tanah pertanian seluas satu hektar yang terletak di Jln Palembang – Kayuagung Km 23-24 yang sebelum pemekaran dikenal dengan nama Desa Tanjung Seteko Kec Indralaya Kab OKI dan sekarang setelah pemekaran pada Tahun 2005-2006 berubah menjadi Desa Semambu Kec Indralaya Utara Kab OI ini milik Risman selaku ahli waris dari Ismail (Alm)

Alas hak tanah tersebut pancang alas dan sesuai dengan SPH tertanggal (08/02/1992) dan terdaftar di Kecamatan Indralaya Induk dan sepengetahuannya, telah dilegalisir. Sebab, saat itu “saya menyaksikan sendiri sebagai saksi saat pemeriksaan dan pengukuran objek tanah oleh pihak Kades dan pihak Camat yang tertuang dalam surat Nomor : 09/IV/TS/1992 pada (22/02/1992) merupakan milik Risman selaku ahli waris dari Ismail (Alm), ungkapnya.

Namun, “kami tidak mengetahui, saat ini dikuasai oleh siapa, beli dengan siapa dan alas haknya apa?” Serta perangkat desa atau pejabat daerahnya siapa yang menyaksikan dan menandatanganinya?, katanya bernada bertanya. Ia mengaku, saat dirinya masih menjabat selaku Kades sekitar Tahun 1980, kami telah melakukan pengukuran dan mengetahui alas hak tanah tersebut. Saat ini para pejabat daerahnya yang mengetahui, menyaksikan dan menandatanganinya saat itu sudah banyak yang meninggal, ungkapnya.

BACA JUGA INI:   Anggota DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Membahas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tentang LKPJ

“Kami baru mengetahui adanya dugaan penyerobotan tanah tersebut di Tahun 2022 ini”. Sarman menilai, penyerobotan terjadi lantaran tanah tersebut tanah kosong. Terduga penyerobot mengaku, SHM nya Tahun 1992, padahal, saat itu kami masih menjabat. Namun, kami tidak mengetahuinya bahkan, tidak ada orang yang melapor ke kami selaku perangkat desa setempat bahwa tanah tersebut dibeli. “Mungkin, Terduga Joko diduga nembak-nembak saja ke oknum BPN. Apakah benar SHM tersebut terletak di tanah milik Risman?” Katanya bernada bertanya.

Sepengetahuannya, Terduga penyerobot telah lama menggarap tanah tersebut. Bila kedepannya dugaan penyerobotan ini diproses ke ranah hukum, “kami siap memberikan keterangan apa adanya yang kami ketahui sesuai dengan fakta dan datanya”. “Kami tidak berpihak ke siapapun”, tegasnya.

BACA JUGA INI:   Sidang Perkara Kartel Minyak Goreng di KPPU Memasuki Fase Akhir

“Mafia” Ancam Kades

“Kami pernah tanyakan alas hak, saat itu kami mau pasang patok dan merk, tapi dilarang Terduga Daniel, jadi kami tidak berani, hingga kami terima ancaman melalui telepon, Terduga Daniel diduga mengatakan, “bapak sudah tua, jangan macam-macam”, bernada ancaman, keluhnya menirukan kata Terduga Daniel.

Sepengetahuannya, para oknum mafia tanah tidak ada diwilayah kami dan belum pernah terjadi. Baru saat ini saja, tuturnya. Sebab, pejabat BPN saat ini masih muda-muda diduga tidak mau melibatkan perangkat Desa dan warga yang mengetahui sejarah dan silsilah tanah setempat, bebernya.

BPN Diduga Tolak Permohonan SHM, “Mafia” Kuasai Tanah Risman

Rismansyah (50) warga Jalan A Yani Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.

BACA JUGA INI:   Ratusan Aset Pemkab OKI Selesai Disertifikasi

Sebab, permohonan penerbitan SHM yang diajukannya diduga ditolak oleh oknum BPN. Ditolak lantaran telah diterbitkan dua SHM atas nama orang lain diobjek tanah milik orang tuanya. Akibatnya ia menjadi korban penyerobotan tanah hingga dikuasai “Mafia”.

lion parcel