PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Tidak Ada Pungutan Pajak di Mesjid di Lahat

BF6551D1 C655 40DB A6A2 D50C8AC915D7

Tidak Ada Pungutan Pajak Masjid di Lahat

Lahat,Extranews – Terkait adanya pemberitaan, dari beberapa media online yang sempat membuat warga Lahat gempar, tentang adanya pajak retribusi di rumah ibadah, yang dipungut oleh pihak bapeda. Sontak membuat kepala bapeda Lahat, Subranudin SE, MAP, mengklarifikasi, terkait apa yang sebenarnya terjadi, Kamis (18/02).
Sembari tersenyum, Subranudin menjelaskan kepada awak media, data tersebut berawal dari pendataan di tahun 2020.
“Awalnya pendataan dari pihak PT CITRA CO, di tahun 2020, dibantu pihak RT 04, RW 02 Talang Jawa selatan, lalu di serahkan pada kami, pihak bapeda untuk dibukukan secara administrasi” jelasnya.
” Ditempat ibadah, sekolah dan pasilitas umum lainnya, tidak akan di pungut biaya, karna sudah ada aturan dari negara” sambungnya.
Menurut Subranudin, setelah di lakukan pembukuan secara administrasi, pihak bapeda akan memberikan SPPT ( surat pemberitahuan pajak terhutang ), yang sesuai dengan data yang di berikan oleh pihak PT CITRA CO, selaku pihak ketiga, yang juga di ketahui oleh perangkat kelurahan setempat (RT dan RW) talang Jawa selatan.
“Setelah SPPT di berikan, pihak bapeda memberikan waktu, tiga bulan untuk menyangga (surat sanggahan), apabila ada pasilitas umum, yang di maksud seperti itu, mungkin ada catatan yang salah atau tercecer” ungkapnya.
” Saya ini muslim, mestinya saya yang menyumbang, bukan di sumbang, apalagi dengan sengaja memungut ini” jelasnya.
Dengan adanya pemberitaan ini, menjadikan pelajaran bagi instansi agar kedepan jangan lalai dalam bekerja.
Subranudin pun memohon maaf atas kejadian ini, serta tidak menyalahkan atau mencari pembenaran kepada masyarakat dalam hal ini.
” Saya atas nama bapeda , mohon maaf kepad masyarakat, serta memohon ampun kepada Allah SWT, tidak menyalahkan atau mencari pembenaran, sebagai pengingat, bahwa manusia tidak luput dari salah dan dosa” tutupnya.
Ahmad

BACA JUGA INI:   Kepala BKN Regional VII Mohon ke Bupati Muba Tak Setujui Mutasi ASN Tanpa Alasan Kuat
lion parcel