Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Tidak Ada Jalan Lain Kecuali Aksi Demo

AE5A50FE 5A88 4C21 A2B6 E4218F636944

Tidak Ada Jalan Lain Kecuali Aksi Demo

Muara Enim –Extranews

 Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah diketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah sah menjadi Undang-Undang (UU) melalui sidang paripurna DPR RI yang digelar, Senin 5 Oktober 2020 lalu. 

Namun Omnibus Law ini mengundang kontroversi dari berbagai pihak, terutama para buruh, yang tentunya kontra dengan kesepakatan DPR dan Pemerintah yang turut mengesahkan RUU ini karena dinilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh, sehingga tidak ada jalan lain kecuali melakukan aksi demo sebagai bentuk penolakan.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (SBBM) Rahmansyah SH MH, menegaskan SBBM menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab Undang-Undang Cipta Kerja tersebut tidak berpihak kepada tenaga kerja (buruh) dan pembahasannya cenderung dipaksakan.

BACA JUGA INI:   Herman Deru : Asuransi Ketenagakerjaan Jadi Kebutuhan Pekerja

Salah satunya, skema PHK berakhirnya PKWT tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kemudian penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) justru akan membuat kesejahteraan tenaga kerja semakin terpuruk.

“UU Cipta Kerja Omnibus Law akan merugikan hak buruh, salah satunya adalah penghapusan Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Rahmansyah kepada media ini, Minggu (11/10). 

Padahal, lanjutnya, Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah persyaratan dalam pemberlakukan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jika persyaratan ditiadakan maka, kata dia, tidak tertutup kemungkinan hubungan kerja antara pengusaha dan buruh akan menggunakan PKWT secara terus menerus. 

“Hal ini jelas merugikan buruh karena PHK berakhirnya PKWT tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” ujaranya. 

BACA JUGA INI:   Golkar Peduli, Dodi Reza Salurkan 50 Ton Beras untuk Warga Terdampak Covid-19 di Sumsel

Disamping itu, dirinya juga menyangkan pidato Kepala Negara Indonesia Presiden Jokowi yang mempersilahkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak puas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. 

Hal ini membuktikan Presiden Jokowi tidak peka dengan aspirasi yang disampaikan buruh, mahasisiwa, gubernur, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta para tokoh bangsa yang meminta diterbitkannya Perpu.

Dijelaskannya, mengajukan uji materi ke MK itu harus jelas pasal yang mau dipermasalahkan. Kalaupun dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja. Sementara pasal yang lain aman.  Namun jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu krusial dalam Undang-Undang Cipta Kerja, maka ada peluang bagi MK untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja secara keseluruhan.

 

Hal ini mengingat Undang-Undang Cipta Kerja bicara tentang banyak bidang, maka tampaknya tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja. “Tidak ada jalan lain kecuali melakukan aksi demo yang terus menerus dan meminta agar Kepala Daerah dan DPRD menyatakan sikap mendukung penolakan Omnibus Law sehingga Presiden Jokowi faham bahwa keinginan menerbitkan Perpu adalah keinginan masyarakat bukan oleh kepentingan politik,” jelasnya.Nh

 
lion parcel