Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone
Berita  

Tertibkan Penggunaan Aset, PTBA Gelar Sosialisasi untuk Warga Kelurahan Tanjung Enim

AC93D431 13CC 4BE5 9CBD 9DF5E6AC6AD1

Tertibkan Penggunaan Aset, PTBA Gelar Sosialisasi untuk Warga Kelurahan Tanjung Enim

Muara Enim, Extranews

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan Sosialisasi Pendataan Penggunaan Aset milik Perusahaan di Kelurahan Tanjung Enim pada 21 Juni 2022. Sosialisasi untuk warga di wilayah Talang Jawa, yakni Kelurahan Pasar Tanjung Enim dan Kelurahan Tanjung Enim, telah dilakukan PTBA sejak 28 Oktober 2021 dengan melibatkan Tripika, RT, dan RW setempat.

PTBA merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan yang dihuni warga Talang Jawa. SHGB tersebut dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN).DA36B386 AB84 471A 930B E1FEF8D0BB45

Acara sosialisasi yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) PTBA ini dihadiri oleh Manager Pengembangan Aset Tanah dan Bangunan PTBA Mirwan Fahlevi, Komandan Koramil Lawang Kidul Kapten Czi Sujarwo, Lurah Tanjung Enim Arita Gumai, Camat Lawang Kidul Andrille Martin.

BACA JUGA INI:   Progress Rumah Sasaran Aladin TMMD Bojonegoro Tahap Plester Dinding

“Pelaksanaan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian BUMN No. SE-14/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik Badan Usaha Milik Negara,” kata Corporate Secretary PTBA, Apollonius Andwie.

Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa penggunaan aset di wilayah Talang Jawa dilakukan dengan Perjanjian Sewa Pakai berdasarkan SK Direksi PTBA No. 516 Tahun 2021 tentang Pendayagunaan Aset, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian BUMN No. 14 dan 15 Tahun 2021.

Waktu perjanjian sewa pakai selama maksimal 4 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk perjanjian pertama kali diberikan keringanan selama 3 tahun pertama dalam bentuk pinjam pakai dari jangka waktu sewa 4 tahun.

BACA JUGA INI:   Mengangkat Topik Enterpreneur New Normal USS Gelar Seminar Internasional

“Masyarakat yang kurang mampu dapat melengkapi administrasi tidak mampu melalui Kecamatan dan diketahui oleh Lurah, RW, RT dan LPMD, dengan ini akan diberlakukan perjanjian pinjam pakai,” ujarnya.

Sebelumnya, PTBA telah melaksanakan sosialisasi untuk pengguna asset di Kelurahan Pasar Tanjung Enim pada 27 Januari 2022 di Gedung Serba Guna Talang Jawa. Kemudian sosialisasi tahap I untuk pengguna aset di Kelurahan Tanjung Enim digelar pada 9 Juni 2022. Sosialisasi tahap II untuk warga Kelurahan Tanjung Enim diadakan pada 21 Juni 2022.nur

lion parcel