PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Terkejut! Ternyata Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Habis, DPR: Sejak 15 Februari

Screenshot 2024 0305 214835

 

JAKARTA, ExtraNews – Kabar mengejutkan datang dari Ibu Kota Negara, DKI Jakarta. Pasalnya, status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis pada 15 Februari lalu.

Hal ini dikatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Bahkan dia jelaskan UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.

Hal itu, katanya, merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari,” ujar Supratman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

BACA JUGA INI:   Serahkan DPA Tahun 2022 Kepada OPD, Gubernur Ansar Ingatkan Percepat Penyerapan Anggaran

Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.’

Status Jakarta sebagai ibukota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN: ‘Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku’.

Melihat hal ini, Supratman memastikan Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) imbas hilangnya status daerah khusus ibu kota bagi Jakarta.

BACA JUGA INI:   KPU RI Patok Batasan Usia Minimum Kepala Daerah Merujuk Hari Pelantikannya

Politikus Gerindra itu juga memastikan Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang akan dibahas dalam RUU DKJ.

“Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat,” bebernya.

Supratman juga menjadwalkan Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU DKJ itu pada Kamis (6/3/2024) lusa. Ia pun menargetkan RUU DKJ nantinya bisa diselesaikan dalam kurun 10 hari.

“Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status,” ucap Andi.

Sebelumnya DPR telah mengantongi surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disertai daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU DKJ.

BACA JUGA INI:   Bentangkan Spanduk "Indonesia is Not For Sale" di Kawasan IKN, Sejumlah Aktivis Lingkungan Ditangkap!

RUU DKJ akan bertalian dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur. Menurut rencana, Jakarta akan meninggalkan status sebagai ibu kota di 2024 ini. (*)

 

lion parcel