PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Terkait UMK Muara Enim Tunggu SK Gubernur Sumsel

Terkait UMK Muara Enim Tunggu SK Gubernur Sumsel
Kadis naker Muara Enim Hj Siti Herawati SH

Muara Enim, ExtraNews – Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumsel tahun 2023 telah diumumkan Gubernur Sumsel, namun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Muara Enim belum bisa direlease. Pasalnya, harus menunggu SK Gubernur Sumsel dahulu paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

“Kami belum bisa mereleasnya sebelum SK UMK dari Gubernur keluar. Kalau diumumkan sekarang nanti menyalahi dan menimbulkan masalah lain,” ujar Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati didampingi Kabid Hubungan Industrial Harry Murtiono, Rabu (30/11).

Menurut Siti Herawati, bahwa hingga sampai saat ini, pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Sumsel tentang UMK tersebut. Meski saat ini, kata dia, pihaknya sudah tahu berapa besaran nominal UMK untuk Kabupaten Muara Enim. Sesuai aturan paling lama tujuh hari UMK tersebut memang sudah harus ada.

BACA JUGA INI:   Tindak Lanjuti Anjloknya Komoditi Sawit dan Karet

“Jadi sabar saja, kita tunggu SK dari Gubernur dahulu. Jika telah ada, barulah Kami bisa mereleasnya. Sampai saat ini, belum ada UMK se-Indonesia yang telah diumumkan baru ada setingkat Provinsi,” ujarnya.

Dikatakan Siti Herawati, biasanya untuk penetapan UMP/UMK 2023 di daerah masing-masing akan ditentukan pada bulan November ini. Tetapi ternyata baru UMP Provinsi Sumsel yang diumumkan, sehingga otomatis untuk UMK Kabupaten/Kota diumumkan sekitar bulan Desember yakni maksimal tanggal 7 Desember 2022. “Tanggal 7 Desember 2022 itu batas akhir, jadi bisa saja dibawah tanggal 7 Desember 2022 sudah diumumkan,” ujarnya.

Kabid Hubungan Industrial Harry Murtiono, menambahkan bahwa untuk UMP Sumsel tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24, UMP ini naik sebesar 8,26 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.144.445. Sedangkan UMK Muara Enim tahun 2022 Rp 3.253.447 sama dengan UMK Muara Enim tahun 2021. Hal ini dikarenakan pada tahun 2021 seluruh dunia terkena wabah Covid-19 sehingga sangat menganggu seluruh aktifitas manusia terutama perekonomian.

BACA JUGA INI:   Pemkab Muara Enim Akan Launching Dua Layanan Publik Terbaru

Namun yang pasti, kata dia, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2023 akan lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel tahun 2023 yang telah diumumkan. Atas kenaikan UMP dan UMK nanti, lanjut Harry, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada usaha menengah keatas tentang UMK tersebut yang minimal harusnya sama dengan gaji yang mereka terima.

Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim.

“Untuk pengawasan sekarang sudah wewenang Sumsel tidak lagi Kabupaten/Kota. Untuk kantornya di Muara Enim ada di belakang SMA 1 Muara Enim (Perumahan PU). Jadi silahkan, kalau karyawan ingin mengadu ke sana,” ujarnya. .[nur]

lion parcel