PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Terkait Dugaan Nikah Siri Kades Teluk Kecapi, Muhibah : Surat Nikah Itu Dibuat Setelah Penggerebekan

IMG 20250423 WA0007

 

PALEMBANG, ExtraNews – Terkait laporan kepada desa Teluk Kecapi, kecamatan Pemulutan kabupaten Ogan Ilir yakni Rohiman, terhadap Muhammad Astari Mahendra (45) akhirnya, Selasa (22/4/2025) bersama kuasa hukumnya yakni Yoga Handika SH mendatangi Polda Sumsel.

Kedatangan terlapor bersama kuasa hukumnya dan saksi Muhibah juga beberapa warga desa lainnya tak lain untuk mengirimkan surat kepada Kapolda Sumsel agar laporan yang dilayangkan Rohiman dapat dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Selain itu, saksi Muhibah yang merupakan tokoh agama desa Muara Baru yang diminta Kades Rohiman untuk memberikan keterangan kepada penyidik bahwa dirinya telah menikah sirih 5 bulan sebelum penggerebekan akhirnya buka suara bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik itu salah.

“Saya ikut datang ke Polda Sumsel karena ingin mencabut keterangan saya sebagai saksi yang mana saat itu saya mengatakan bahwa memang benar kades Rohiman telah menikah 5 bulan sebelum penggerebekan, padahal surat nikah sirih itu saya buat setelah terjadi penggerebekan,” ujarnya.

Dikatakan Muhibah, bahwa dirinya mencabut keterangan yang diberikan kepada penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sumsel atas keinginan sendiri bukan permintaan dari siapapun.

“Saya merasa berdosa telah melakukan kebohongan, padahal saya adalah tokoh agama. Selain itu saya merasakan banyak sekali mendapatkan ujian dari Allah berupa musibah, besar kemungkinan itu karena saya telah melakukan kebohongan,” katanya.

Sementara itu, Yoga Handika SH mengatakan bahwa dalam surat yang dilayangkan dirinya kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H. pihaknya menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada tanggal 31 Mei 2024, dimana kliennya lagi duduk duduk bersama kawan kawan menjaga keamanan di desa teluk kecapi kecamatan Pemulutan kabupaten ogan ilir, kemudian ada sesorang yang mencurigakan (pelapor ) masuk ke desa sehingga kliennya bersama kawan kawan mengintai sesorang tersebut.

BACA JUGA INI:   Pimpin Rakor FORSESDASI Sumsel, Apriyadi Sampaikan Hal Ini

“Bersamaan pengintaian tersebut klien kami langsung menghubungi bhabinkamtibmas polsek pemulutan bernama Iqbal untuk berkordinasi terkait ada orang yang mencurigakan masuk ke desa, kemudian bersama kawan kawan dan Babinsa Polsek pemulutan langsung melakukan penggerebakan terhadap sesorang yang mencurigakan (pelapor) tersebut,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Yoga, dalam penggerebakan tersebut didapatkan merupakan kades teluk kecapi (pelapor) yang lagi berdua duan bersama wanita dan ditemukan senjata api jenis softgun yang langsung diamankan babinsa, pelapor kemudian melapor ke polisi namun pihak polsek dan polres Ogan ilir tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karna merupakan delik aduan.

“Kemudian pelapor mengklarifikasi pada tanggal 5 juni 2024 bahwa pelapor sudah menikah sirih dengan wanita tersebut 5 bulan sebelum penggerebakan kemudian pelapor melaporkan klien kami di Polda Sumsel atas dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik namun setelah dicari tau terkait pernikahan yang dilakukan pelapor menurut keterangan muhibbah yang merupakan saksi pada saat pelapor melaporkan di polda sumsel saksi muhibba diancam oleh oknum kades (pelapor ) untuk mengakuh bahwa pernikhan dilakukan sebelum penggerbakan,” imbuhnya.

Yoga juga menyebut bahwa setelah laporan tersebut, Muhibah mengakui dengan kliennya dan meminta maaf bahwa pernikahan yang dilakukan oleh oknum kades (pelapor) itu diadakan atau dibuat 3 hari setelah penggerebakan

“Untuk itu, Legal Analysis Pasal 311 KUHP dan Legal Standing Pelapor bahwa berdasarkan kronologis yang telah dijabarkan diatas dan menganalisan unsur dari Tindak Pidana Pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 311 KUHP, klien kami merasa adanya kejanggalan aLaporan Polisi Nomor: LP/B/624/VI/2024/SPKT POLDA SUMSEL, tindakan klien kami tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 311 KUHP karena terkait perbuatan pada saat kronologi tersebut sangatlah jelas, pelapor telah melakukan perbuatan perzinahan sebagaimana yang dimaksudkan dalam KUHP pasal 284 KUHP karena posisi pelapor pada saat itu merupakan suami sah dari seorang wanita, sedangkan wanita yang berada dengan pelapor pada saat itu merupakan seorang Janda, meskipun pelapor telah berdalih telah menikah siri sedangkan dalam UU tentang perkwinan tidak mengatur tentang pernikahan siri atau poligami serta hukum dindonesia belum mengatur tentang nikah sirih,” jelasnya lagi.

BACA JUGA INI:   Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

Selain itu, tambah Yoga, pertimbangan hukum lain terkait pada saat penggerbakan ditemukan senjata api jenis softgun sampai sekarang belum ada kejelasan sebagaiman pealpor melanggar aturan terkait UU darurat tentang senjata api UU NO 12 TAHUN 1951.

“Terkait laporan pelapor dengan adanya bukti baru terkait keterangan saksi Muhibah ada indikasi dugaan tindak pidana Berita palsu tekait UU ITE pasal 28 ayat 1 serta pasal 390 KUHP, berdasarkan Kronologis Peristiwa, Legal Analysis Pasal 311 KUHP dan Legal Standing Pelapor yang kami sampaikan maka mohon untuk diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan sebagaimana berdasarkan pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum acara Pidana terkait syarat untuk menghentikan penyelidikan Tindak pidana dan mohon menindaklanjuti serta menyelidiki terkait kepemilikan senjata api jenis softgun serta kalrifikasi pelapor yang telah nikah siri 5 bulan sebelum penggerbakan,” pungkasnya.

BACA JUGA INI:   Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Pengukuhan IWAPI dan Pengembangan UMKM Perempuan

Diketahui sebelumnya, Ogan Ilir dibuat heboh, dengan menyebarnya video penggerebekan pasangan selingkuh di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Potongan video yang beredar di masyarakat tersebut, terdapat dua potongan video. Satu video berdurasi 1 menit 56 detik dan potongan video lainnya berdurasi 38 detik. Berdasarkan video tersebut, sejumlah warga yang merekam peristiwa itu menyebutkan bahwa ada pasangan yang diduga sedang selingkuh merupakan seorang kepala desa (Kades).

“Kades Teluk Kecapi selingkuh,” teriak warga sembari terengah-engah.

Terlihat pula di dalam video tersebut, seorang pria yang diduga merupakan Kades Teluk Kecapi sedang ditahan oleh warga yang ikut dalam penggerebekan. Pria yang diduga Kades Teluk Kecapi tersebut, mengenakan baju dan celana berwarna biru. Di dalam video itu juga terlihat, bahwa sang pria terlihat sedang membetulkan celana panjangnya.

Sayangnya, dalam video itu tidak terlihat jelas wanita yang diduga menjadi teman selingkuhan sang Kades Teluk Kecapi, karena suasana malam dan gelap. Oleh warga, pasangan selingkuh ini pun lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan untuk diproses. (Mella)

 

 

lion parcel