Tanggapan PGN
Pj. Sekretaris Perusahaan PGN Susiyani Nurwulandari mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan hasil audit BPK tersebut. Menurutnya, PGN memiliki pengalaman dan rekam jejak lebih dari 59 tahun dalam membangun dan mengelola berbagai infrastruktur gas bumi untuk melayani kebutuhan energi dalam negeri.
Dia mengklaim, PGN memiliki sistem yang sudah teruji, sesuai standar yang berlaku di perusahaan-perusahaan global dan menerapkan standar Good Corporate Goverment atau GCG.
“Setelah KPK melakukan penyidikan atas hasil audit BPK, PGN berkomitmen selalu mendukung dan menjalankan masukan serta rekomendasi BPK untuk perbaikan ke depan,” kata Susiyani kepada Suara.com pada Jumat (21/6/2024).
Menurutnya penegakkan GCG itu tidak akan menganggu kegiatan operasional maupun layanan terhadap pelanggan serta bisnis PGN ke depan. Langkah-langkah koreksi dan perbaikan terus dilakukan untuk meningkatkan layanan gas bumi nasional.
“Mitigasi tentunya sudah dilakukan, bahkan juga penguatan dan dukungan holding dengan adanya direktorat baru yaitu Direktorat Manajemen Risiko merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko atas bisnis dan operasi yang dilaksanakan oleh PGN,” tuturnya.
Berikut ini daftar proyek investasi PGN periode 2017-2022 yang diaudit BPK dan terindikasi bermasalah:
1. Realisasi Pembangunan Terminal LNG Teluk Lamong Senilai Rp383,2 miliar Berpotensi Tidak Dapat Dimanfaaatkan.
2. Terdapat Risiko Klaim Kegagalan Pengiriman Kontrak antara USD 26, 92 juta-USD 376,9 juta dalam Penjualan LNG PGN kepada Gunvor Selama Tahun 2024-2027 dan Berpotensi Membebani Keuangan Perusahaan Minimal Sebesar USD117,9 juta.
3. Pemberian Uang Muka kepada PT Inti Alasindo Energi Tidak Didukung Mitigasi Risiko Memadai yang Menimbulkan Potensi Tidak Tertagih Sebesar USD14,1 juta.
4. Operasional FSRU Lampung Tahun 2020-2022 Belum Optimal Sehingga Merugikan Keuangan Perusahaan Minimal Sebesar USD131,27 juta.
5. Persetujuan Addendum Pekerjaan Revitalisasi Wisma 48 Tidak Mengacu pada Kontrak sehingga Nilai Pembayaran Addendum Tidak Dapat Diterima Sebesar Rp2,1 miliar dan Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp201,5 juta.
6. Terdapat Pekerjaan Reinstatement pada Proyek Pipa Minyak Rokan Tidak Dikerjakan Sebesar Rp1,19 miliar.
7. Terdapat Pekerjaan pada Proyek Penggantian Pipa Minyak Rokan yang Tidak Dikerjakan oleh KPP Sebesar Rp6,9 miliar.
8. Terdapat Potensi Kelebihan Pembayaran sebesar Rp422 juta Pembangunan Terminal LNG Jawa Timur oleh PT PGAS Solution.
9. Akuisisi pada Tiga Wilayah Kerja Tidak Sesuai Proses Bisnis Komersial Saka, Diperhitungkan Lebih Tinggi Sebesar USD56,6 juta dan Akumulasi Rugi Operasi Sebesar USD347,1 juta.
10. PT Pertagas Belum Mengakui Pendapatan & Piutang Ship Or Pay Tahun 2021 atas Perjanjian Pengangkutan Gas Ruas Pipa Arun – Belawan Sebesar USD45,4, juta dengan PT PLN (Persero).
11. PT PGN Belum Menyetorkan Unutilized volume Senilai USD137 juta yang Timbul atas Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu.
12. PT PGAS Solution belum menerima pembayaran dari pekerjaan Pemasangan Pipa Transmisi pada Sistem Penyediaan. Air Minum (SPAM) Umbulan minimal sebesar Rp81,2 miliar.
13. Persetujuan Penyaluran Gas Tanpa Jaminan pada PT FNG Tidak Sesuai Ketentuan sehingga Menimbulkan Piutang Macet Sebesar Rp2,3 miliar dan USD2,4 juta.
14. Persetujuan Nilai Jaminan pada PT Cipta Niaga Gas Tidak Sesuai Ketentuan sehingga Menimbulkan Piutang Macet Senilai USD335,9 juta.
15. Pengelolaan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga Penugasan Pemerintah Belum Optimal.
16. Perencanaan Pembangunan Jaringan Gas GasKita Tahun 2021 Belum Memadai. (*)