Akuisisi 3 Wilayah Bermasalah
PT Saka Energi Indonesia (SEI) perupakan salah satu anak perusahaan PGN. SEI bergerak dalam bidang hulu minyak dan gas bumi atau migas. Kegiatannya bisnisnya meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengembangan usaha di bidang migas, gas metana batubara dan sumber energi lainnya.
Catatan BPK hingga 2022, SEI memiliki sejumlah etnis bisnis yang mengoperasikan dan memegang Participating Interest (PI) di beberapa blok migas di Indonesia dan Amerika Serikat. Wilayah kerja (WK) itu berjumlah 10. PI adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi. Namun temuan BPK, terdapat tiga WK yang tidak sesuai proses bisnis komersial, perhitungan yang lebih tinggi sebesar USD 56,6 juta dan akumulasi rugi operasi USD 347,1 juta.
Ketapang salah salah satu wilayah kerja SEI yang proses akuisisinya bermasalah. SEI mengakuisisi 20 persen PI WK Ketapang dengan Sale and Purchase Agreement (SPA) atau perjanjian jual beli pada 30 November 2012. Pada prosesnya BPK menemukan sejumlah permasalahan. Pertama, persetujuan keikutsertaan tender akusisi dari dewan komisaris mendahului kajian Due Diligence.
Due Diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.
Temuan lainnya, nilai akuisisi atas WK Ketapang diperhitungkan lebih tinggi sebesar USD 30,5 juta. Kemudian, penentuan harga minyak yang terlalu optimis USD 100/bbI secara flat. Lalu cash flow sampai tahun 2020 masih bernilai negatif sebesar USD 123,1 juta.
Wilayah kerja yang selanjutnya yang bermasalah berada di Fasken, Amerika Serikat. PT SEI mengakuisisi 36 persen PI WK Ketapang dengan Acquisition Agreement atau dengan perjanjian akuisisi pada 15 Mei 2014. Permasalah dalam proses akuisisi ini di antaranya, persetujuan investasi oleh para pemegang sahan mendahului kajian Due Diligence. Nilai Purchase Price atau harga pembelian atas WK Fasken diperhitungkan lebih tinggi sebesar USD 14,8 juta. Cash flow sampai tahun 2020 juga masih bernilai negatif sebesar USD 14,1 juta.
Akuisisi ketiga yang bermasalah adalah wilayah kerja Pangkah. PT SEI mengakuisisi 26 persen PI Pangkah dengan SPA pada 24 April 2013. Kemudian pada 4 Januari 2014, kembali mengakusisi 75 persen juga dengan SPA. Masalah yang ditemukan BPK di antaranya persetujuan 25 persen PI oleh para pemegang saham juga mendahului Due Diligence. Akusisi 75 persen PI Pangkah menggunakan discount factor 5 persen yang tidak berlaku umum. Nilai Purchase Price 75 persen PI Pangkah diperhitungkan lebih tinggi sebesar USD 11,2 juta. Terakhir, akumulasi penurunan nilai aset properti migas Pangkah tahun 2021 sebesar USD 51,1 juta.
Berdasarkan data yang diberikan manajemen kepada BPK, dari ketiga wilayah kerja itu sampai dengan tahun 2022 masih rugi total sebesar USD 347,1 juta. Rinciannya, WK Ketapang merugi USD 54,6 juta, WK Fasken merugi USD 91,7 juta, dan WK Pangkah merugi USD 200,6 juta.
Atas sejumlah permasalahan tersebut, BPK merekomendasi PGN agar menginstruksikan PT SEI melakukan upaya yang komprehensif agar trend profitabilitas wilayah kerja tetap positif sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Kemudian berkoordinasi dengan direksi PT Pertamina dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada penegak hukum atas kemahalan harga akuisisi dan kerugian operasi.