PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Terendus Aroma Dugaan Korupsi di Proyek Investasi PGN: Siapkah BUMN Ini Dibersihkan?

Terendus Aroma Dugaan Korupsi di Proyek Investasi PGN: Siapkah BUMN Ini Dibersihkan?
Ilustrasi

FSRU Lampung

BPK menemukan operasional terminal Floating Storage Regasification Unit Lampung milik Perusahaan Gas Negara (PGN) belum optimal pada kurun waktu 2020-2022 sehingga merugikan keuangan perusahaan senilai USD 131,27 juta.

Floating Storage Regasification Unit atau unit penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU) merupakan kapal terapung yang khusus digunakan untuk menyimpan dan regasifikasi gas cair atau liquified natural gas (LNG).

Kerugian keuangan perusahan tersebut berawal pada tahun 2010, ketika PT PGN menyiapkan proyek FSRU Belawan yang merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional. Proyek tersebut untuk memenuhi kebutuhan energi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

PGN kemudian menandatangani perjanjian Lease Operation and Maintenance (LOM) dengan Hoegh LNG Ltd, perusahaan penyediaan kapal terapung, pada 25 Januari 2012. Perjanjian itu berupa kontrak selama 20 tahun.

Namun pada perjalanannya, keluar Surat Menteri BUMN Nomor S-141/MBU/2012 tanggal 19 Maret 2012 yang menyatakan untuk kebutuhan energi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara akan dipasok dari terminal LNG Arun.

Akibatnya FSRU Belawan dipindahkan ke Lampung sesuai dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan penambahan pelanggan di daerah Jawa bagian Barat. Untuk pelaksanaannya PGN menandatangani perjanjian Amended and Restated Lease Operation and Maintenance (A&R LOM atua LOM) dengan Hoegh LNG Ltd pada 17 Oktober 2012.

BACA JUGA INI:   Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Dibekuk Unit 4 Jatanras

Pada 18 September 2013 LOM dinovasikan atau terjadi pembaruan utang yang disertai hapusnya perikatan yang lama dari Hoegh LNG Ltd kepada PT Hoegh Lampung. Kemudian pada 21 Februari 2014 LOM dinovasikan dari PGN ke PT PGN LNG Indonesia (PLI)–yang merupakan anak perusahaan PGN. Dengan demikian LOM terjadi antara PLI dengan PT Hoegh Lampung.

Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada tahun 2017 sampai dengan semester I 2019 menemukan operasional FSRU tidak optimal dan, terdapat kelemahan dalam klausal LOM FSRU Lampung serta PGN belum memitigasi resikonya.

BPK lantas memberikan rekomendasi kepada kepada direksi PGN, yakni segera menetapkan strategi atau pilihan atas restrukturisasi FSRU Lampung dan standar terkait cadangan (reserve margin) pasokan serta optimalisasi FSRU sampai dengan masa sewa berakhir. Kemudian melaporkan kepada menteri BUMN terkait strategi atau pilihan atas restrukturisasi FSRU Lampung dan penetapan standar terkait dengan cadangan (reserve margin) pasokan serta optimalisasi FSRU Lampung.

Atas rekomedasi itu, PGN sudah melakukan upaya restrukturisasi LOM FSRU Lampung melalui upaya arbitrase di Singapore International Arbitase Center (SIAC). Namun sampai akhir 2022, proses arbitrase masih berlangsung.

Upaya restrukturisasi FSRU Lampung tak juga menemukan hasil, operasional periode 2020-2022 masih sama seperti pada 2019, yakni belum memberikan keuntungan bagi perusahaan.

BACA JUGA INI:   Ahli Konstruksi dan Ahli Audit Keuangan Negara Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi Rumah Sehat

Pada laporan monitoring kontrak pasokan dengan pihak ketiga untuk Wilayah Regional Distribusi I diketahui bahwa pasokan gas FSRU Lampung tahun 2020 dan 2021 masing-masing 21,63 BBTUD dan 0,47 BBTUD. Selanjutnya, sesuai gas sales agreement dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan atau RKAP diketahui harga pembelian komoditas/gas ex-LNG oleh PGN dan PLI tanpa memperhitungkan biaya operasional FSRU, menunjukkan harga rata-rata LNG tiga tahun terakhir pada kisaran USD 3,22/MMBTU.

Sementara berdasarkan dokumen operasi FSRU Lampung dari manajemen PLI menunjukkan pada periode 2020 sampai dengan 2021 realisasi volume regasifikasi sekitar 10 persen sampai dengan 15 persen dari desain kapasitas maksimal sebesar 78.300.000 MMBTU ekuivalen 27 kargo. Rendahnya realisasi regasifikasi juga dicerminkan dari rendahnya jumlah kargo yang diorder dari pemasok, yakni tiga kargo pertahunnya.

BPK kemudian melakukan komparasi antara pendapatan PGN, pengeluaran (pembayaran ke PLI) dengan pengeluaran beban operasi PLI serta rugi operasi PGN konsolidasi yang menunjukkan pendapatan yang diperoleh FSRU Lampung masih jauh di bawa total biaya yang harus dikeluarkan. Selisih pendapat dan biaya pada tahun 2020,2021, dan 2022 sebesar USD 131,27 juta.

Atas hal itu, BPK menemukan FSRU Lampung belum teurutilitasi secara optimal yang merugikan keuangan perusahaan tahun 2020-2022 sebesar USD 131,27 juta.

BACA JUGA INI:   Komisi II DPR Bakal Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen

BPK menyebut hal itu disebabkan, direksi PGN belum optimal dalam memberikan pengawasan atas optimalisasi FSRU Lampung. Kemudian karena direktur utama PT PLI belum optimal dalam upaya mengupayakan restrukturisasi kontrak LOM FSRU Lampung agar dapat menguntung perusahaan.

BPK RI lantas mengeluarkan rekomendasi, yakni menyusun dan melaksanakan action plan upaya peningkatan optimasi FSRU Lampung. Kemudian menginstruksikan Direktur Utama PT PLI untuk menyusun dan melaksanakan action plan upaya restrukturisasi kontrak LOM FSRU Lampung. Lalu berkoordinasi dengan direksi PT Pertamina dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.

lion parcel