PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Terduga Penambang Batubara Ilegal Ditangkap Polres Muara Enim

Terduga Penambang Batubara Ilegal Ditangkap Polres Muara Enim

Muara Enim-Sumsel, ExtraNews – Sedikitnya 30 orang terduga pelaku penambangan batubara ilegal di kecamatan Tanjung Agung ditangkap anggota Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan pada Minggu (29/10).berikut diamankan bersama sejumkah alat bukti.

Para terduga pelaku Tambang Ilegal yang ditangkap ketika berada dilokasi tambang Ilegal Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung tidak jauh dengan Tower Sutet (SUTT) PLTU Sumsel 8 docesa Tanjung Lalang.

pada siaran Pers yang diterima wartawan Senin (30/10/2023) menyebutkan bahwa Kegiatan penggerebekan terduga pelaku ilegal Mining tersebut di pimpin langsung Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH di dampingi Danyon D Pelopor Kompol. Maerun, SH serta melibatkan sebanyak 202 Pers ( 158 Polres Muara Enim, diback up 44 Personik atau 2 Peleton dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel ).

Dalam siaran pers yang diterima wartawan Senin, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menyebutkan bahwa penindakan terhadap kegiatan Tambang Batubara Ilegal (PETI) ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan tambang-tambang ilegal tersebut dan ada berapa lokasi yang kita lakukan penegakan hukum yaitu Lokasi pertama tambang Sdr. ENDANG Desa Tanjung Lalang, Lokasi kedua tambang Sdri. YUNITA ASNIDAR Desa Tanjung Lalang dan yang ketiga Lokasi tambang Sdr. MAHENDRA Desa Tanjung Lalang Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim.

BACA JUGA INI:   Tutup Anggaran Tahun 2021, Proyek Fisik di Muara Enim Banyak Belum Selesai

“Kegiatan penambangan ilegal ini sangat merugikan negara, khususnya dalam hal ekonomi dan keuangan. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam untuk menindak kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Muara Enim.”

AKBP Andi Supriadi menambahkan saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan PETI tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, 2 buah drum berisikan Solar, 3 unit sepeda motor tanpa Nomor Polisi, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nopol D 1094 PQ, 2 karung berisikan batubara yang masing-masing berisi lk 40 Kg batubara, 10 buah Buku catatan (checker) berisikan catatan DO pertambangan batubara illegal (PETI), 4 (empat) unit mobil dump truk merek Hino Nopol F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna hijau, BG 9562 K warna merah dan BG 8151 GC, 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam B 9541 CAD.

BACA JUGA INI:   Hasil Ungkap Peredaran Narkoba Pekan Ketiga Maret 2022 Polda Sumsel dan Jajaranya

Selain barang bukti, sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Para pelaku beragam profesi seperti pemilik tambang, operator Exsavator, checker/pencatat, helper, sopir mobil dump truck houling, penambang karungan, pekerja sebagai pengarung, sopir pembeli batubara ilegal, dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan test Urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim terhadap para pelaku.

Dari seluruh pelaku yang diamankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Muara Enim Para pelaku diduga melanggar UU RI No. 03 Tahun 2020 perubahan atas UU NO. 04 Tahun 2009 tentang Minerba, dilanjutkan pemerikasaan test Urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim, dengan hasil 4 orang positif menggunakan Narkoba sdra. J, B, S dan RM.

BACA JUGA INI:   Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024, Pj Bupati Muara Enim Ajak Generasi Muda Berperan dalam Membangun Bangsa

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melibatkan diri dengan PETI, selain merugikan negara merusak lingkungan serta pencemaran udara. (nur)

lion parcel