Demi Mengakomodir Kepentingan Freeport
Mantan Dirjen Minerba Dr Simon Sembiring menegaskan, jika disimak secara mendalam PP 25/2024, pada Pasal 109 ayat (3) dan (4) tentang IUPK, BUMN atau anak perusahaan BUMN memohon perpanjangan diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu operasi produksi.
“Bandingkan dengan Pasal 195B. Ini betul mengakomodir PT Freeport Indonesia (PTFI). Baca ayat(1), ayat (2) dan ayat (3). Khusus ayat (3), permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi,” ungkap Simon.
Berarti, kata Simon, setiap saat bisa memohon perpanjangan dengan kriteria ayat (1). Nah antara BUMN dan anak perusahaannya (pasal 109) diskriminatif dengan Pasal 195 B ini. Secara hukum, kalau ada dislriminasi itu batal demi hukum.
“BUMN sahamnya dimiliki Pemerintah antara 65 persen hingga 100 persen, baik yang listing atau tidak, hanya bisa mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun atau paling lambat setahun sebelum habis masa operasinya,” ungkap Simon.
RPP KEN Tak Relevan?
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Dina Nurul Fitria, mengungkapkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) akan disahkan dalam masa sidang V DPR RI
Terkait hal itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengutarakan, kalau pemerintah tidak mengontrol dan mengendalikan produksi batubara, ditambah lagi memberikan konsesi tambang ke Ormas keagamaan, pada akhirnya produksi batubara akan lebih dari 1 miliar metrik ton per tahun.
“Kami khawatir RPP KEN, yang menjadi landasan transisi energi di Indonesia dan ditargetkan akan disahkan dalam waktu dekat, sudah tidak relevan, khususnya aspek batubara. Karena di hulu, produksi batubaranya tidak terkontrol. Ini hanya mengulang pelanggaran Pemerintah terhadap kebijakan Perpres 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang membatasi produksi batubara di angka 400 juta ton mulai tahun 2019,” ungkap Aryanto. (*)