Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Terbitkan Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apakah Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan? Begini!

Terbitkan Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apakah Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan? Begini!

Jokowi Harusnya Revisi UU Minerba, Bukan Terbitkan IUP Tambang

Sebelumnya, menyangkut organisasi kemasyarakatan (Ormas) bisa mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui perusahaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini tidak perlu ada.

Sebab, UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah menyebutkan bahwa IUP bisa diberikan kepada perorangan, koperasi atau badan usaha berbadan hukum.

“Jadi UU itu sendiri sudah memberikan kemungkinan berusaha bagi setiap perusahaan yang berbadan hukum. Jadi kalau Ormas punya perusahaan berbadan hukum, otomatis berhak mengajukan IUP. Oleh sebab itu, menurut kami PP ini hanya tipu menipu penguasa kepada Ormas.”

” Barangkali seolah-olah memberi imbal jasa atas dukungan politik yg berkuasa?,” ungkap Mantan Dirjen Minerba Dr. Simon F Sembiring, Sabtu (1/6/2024) di Jakarta.

BACA JUGA INI:   Seorang Istri Palsukan Kematian Suami demi Hindari Utang Bank Rp 750 Juta, Buat Batu Nisan Palsu

Simon mengungkapkan, tentang membuka peluang bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan lainnya untuk diperpanjang sampai dengan habis cadangannya, ini juga menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

“Harusnya UU yang dirobah, bukan PP. Cadangan tidak pernah tahu keseluruhan pada masa 8 tahun eksplorasi pertama. Jadi masa produksi 30 tahun sudah cukup alasan, tidak ada keharusan memperpanjang! Kalau eksplorasi pada saat masa produksi, itu menjadi investasi yang dapat dikonsolidasi jadi cost/biaya sehingga bisa mengurangi profit yang berakibat mengurangi pajak alias mengurangi penerimaan negara,” beber Simon.

lion parcel