Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Terbitkan Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apakah Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan? Begini!

Terbitkan Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apakah Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan? Begini!

Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang

Sementara itu, heboh pemberian izin tambang kepada Ormas keagamaan, memunculkan berbagai reaksi. Di antaranya penolakan oleh Ormas keagamaan.

“CERI memberikan apresiasi kepada Ormas keagamaan di luar NU yang menyatakan menolak menerima penawaran prioritas izin tambang dari pemerintah berdasarkan PP 25 Tahun 2024 itu.

Penolakan ini dapat diartikan mereka justru telah mengkaji dan memahami peraturan perundang undangan, dan ini justru mempertegas wilayah dan akan bergerak serta bertanggung jawab pada pembinaan umat, agar semakin baik,” ungkap Yusri.

Yusri menambahkan, CERI juga mendorong Ormas keagamaan untuk fokus pada pembinaan umat dan tidak ikut tercemar, bahkan sampai dapat merusak nama baik dengan bergelut di bisnis tambang, yang berpotensi dapat merusak lingkungan, apalagi harus diakui banyak wilayah pertambangan terlihat telah merusak lingkungan dan di sering disebut banyak mafianya di berbagai media.

BACA JUGA INI:   Rezim Dipegang Jokowi, Waskita Karya 'Berdarah-darah', Utang Bengkak dari Rp 3 Triliun Jadi Rp 84 Triliun

Pernyataan Janggal Menteri LHK Siti Nurbaya

Keluarnya pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya “mendukung pemberian tambang ke Ormas keagamaan ketimbang setiap hari mengajukan proposal”, terkesan narasi yang disampaikan seolah-olah mencerminkan adanya ormas yang setiap hari meminta sumbangan. Ini saya nilai sangat janggal.

“Kami mohon Ibu Siti Nurbaya Bakar menyebutkan nama Ormasnya, agar publik paham, atau jangan jangan Ibu telah ditipu oleh staf di bawahnya terkait adanya uang keluar dengan menjual nama Ormas?”
“Kami mohon dijelaskan supaya terang benderang semuanya, kami harap BPK RI dan BPKP RI bisa mengusut dana taktis yang dikeluarkan KLHK,” ungkap Yusri.

lion parcel