10 Saksi Diperiksa Polisi
Polres Gorontalo membeberkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus video syur siswa dan guru di Gorontalo.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com terkait perkembangan kasus, pihak Polres Gorontalo tak banyak membeberkan data terbaru.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A Harianja menjelaskan jika memang saat ini penyelidikan kasus terus dilakukan.
Ia pun hanya mengungkapkan, jika saat ini pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus video syur siswa dan guru di Gorontalo ini.
Adapun rinciannya, delapan orang dianggap tahu terkait kasus itu, sementara dua sisanya adalah siswa dan guru yang ada dalam video tersebut.
“Penyidikan masih berjalan,” ungkapnya, Kamis (27/9/2024).
Sebelumnya pada Rabu (25/9/2024) Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gorontalo, AKBP Deddy Herman menerangkan dalam konferensi pers bahwa terkait dengan perekam video kata Kapolres akan melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, karena akan tersebut terinformasi masih di bawah umur.
“Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak,” jelasnya.
Saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.
“Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu,” ucapnya.
Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.
“Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,”ujar Kapolres.
Selain itu dirinya memastikan masalah ini akan diusut tuntas karena anak ini dilindungi undang-undang.
“Anak di bawah umur ini dilindungi oleh undang-undang, dan akan tetap dijerat undang-undang kecuali mereka diawal sudah menikah secara resmi,” katanya.