Minta Waktu 1 Bulan
Muara Enim-Sumsel, ExtraNews – Proses eksekusi Tanah dan Rumah milik Darmiyu (61) dijalan Baru Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim gagal dilaksnakan pihak juru sita dari pengadilan Negeri Muara Enim,pasalnya Darmiyu dan keluarga melakukan perlawanan saat petugas akan melakukan eksekusi,perlawanan tersebut dilakukan karena meyakini bahwa tanah tersebut hak miliknya yang dibeli sejak tahun 1982.
Bahkan saat tim juru Sita Jamal Paiko serta panitera Harmen memerintahkan agar mengosongkan rumah dalam waktu 15 menit, keluarga Darmiyu sontak langsung bergerak keluar rumah yang bersiap menghadang petugas bahkan mereka berteriak jika ingin eksekusi rumah dan tanah tersebut agar melangkahi mayat mereka terlebih dahulu,bahkan Darmiyu bersama keluarga tak henti hentinya memanjat doa kepada Allah atas dugaan pengadilan yang tidak adil tersebut.
Tidak itu saja , Darmiyu bersama keluarga mengharapkan permasalahan yang sedang melililit wanita Janda ini bisa di dengar oleh Presiden Jokowi dan Hotman Paris sang pengacara kondang untuk dapat membela ketidak berdayaan mereka dalam menghadapi Mafia Tanah sehingga tanah yang diperoleh dari hasil membeli yang sah akan dirampas karena dikalahkan dalam persidangan yang diduga persidangan yang tidak adil.
Dilokasi tanah sengketa yang akan dieksekusi tersebut Penjual tanah kepada Cik Ali bernama Johana juga turut dihadirkan dihadapan panitera dan juru sita pengadilan negeri Muara Enim,saat diminta memberikan kesaksian dilokasi tanah sengketa,Johana menyebutkan bahwa Tanah yang disengketakan tersebut bukanlah tanah yang dijualnya kepada Cik Ali, Tapi tanah yang ada disebelahnya kata Johana sambil menunjuk tanah disebelah yang berbatasan dengan tanah yang disengketakan antara Cik Ali dan Darmiyu.
Selain itu Johana juga mengatakan bahwa tanah Matsauri atau Darmiyu tersebut lebih dulu dibelinya dari mertua Johak ketimbang Johana menjual Tanah dengan Cik Ali,artinya lebih dulu Darmiyu dan suaminya Matsauri memiliki tanah dilokasi tersebut ketimbang Cik Ali,kata Johana warga Lubuk amplas ini menjelaskan kepada tim juru sita dari pengadilan negeri Muara Enim, yang juga didengar sejumlah aparat hukum yang turut mengamankan rencana eksekusi tersebut.
Johana saat memberikan keterangannya soal tanah yang disengketakan
Setelah mendengar keterangan Johana tersebut, Jamal paiko dari pengadilan negeri Muara Enim mengatakan,dirinya bersama tim melaksanaan Eksekusi tersebut karena perintah pengadilan dan perintah undang-undang, kalau tidak dilaksanakan dirinya bisa terpecat kata Jamal Paiko dengan lantang,kalau saya terpecat siapa yang akan bertanggungjawab,kata Jamal Paiko.
Mendengar jawaban Juru sita tersebut situasi dilokasi tanah sengketa tersebut menjadi memanas,sejumlah keluarga Darmiyu sudah mulai terpancing emosi dan mulai diamankan oleh pihak keluarga sendiri,namun poerdebatan antara tim kuasa Darmiyu dengan pihak pengadilan terus berlangsung,Winardi SH MH selaku pengcara pihak Darmiyu mengatakan bahwa masih ada persidangan dalam kasus tersebut pada tanggal 27 Juli nanti,karena itu eksekusi itu diminta setelah usai dilakukan persidangan perlawanan pada 27 Juli nanti.
Karena situasi dilokasi sengketa yang kurang kondusif dan berpotensi akan chaos jika eksekusi tetap dilaksanakan akhirnya pihak pengadilan melakukan koordinasi kepada pihak polres Muara Enim yang saat itu dihadiri kabag Ops kompol Toni Arman SIK, Kasat Samapta AKP Heri Irawan SE,Kasat Reskrim,kasat Lantas AKP Swandi dan sejumlah.
Setelah dilakukan negoesasi antara pihak keluarga Darmiyu selaku pemilik rumah didampingi penasehat hukumnya Winardi SH MH dan pemohon Eksekusi Cik Ali di wakili penseahte hukumnya Gunawan Apriadi SH MH selaku pihak penggugat sengketa tanah tersebut,dan mendengarkan Kabag Ops Kompol Toni Arman dari kepolisian agar eksekusi ditunda agar tidak terjadi chaos ataupun gesekan yang dapat merugikan berbagai pihak,maka eksekusi rumah tersebut dilakukan penundaan selama satu bulan terhitung sejak 17 Juli hingga 15 Agustus mendatang sembari menunggu sidang di tanggal 27 Juli mendatang.
Selama kurun waktu satu bulan tersebut pihak Darmiyu dan keluarga akan melakukan pengosongan terhadap rumah yng telah dibangunnya sejak 2010 lalu tersebut secara pribadi, akan melakukan pembongkaran rumah sendiri.