Minuman Alfaone

Tambang Ilegal Marak di Muaraenim, PTBA Dipertanyakan Lahan Masuk IUP

F8CB1B21 0E16 4DA7 9AA6 55BF4262782E

Tambang Ilegal Belum Jera
PTBA Didesak Segera Bebaskan Lahan Warga Masuk Areal IUP

Muara Enim,Extranews — Aktivitas penambangan batubara tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Muara Enim masih jadi polemik berkepanjangan. Meski kerap merusak lingkungan serta menimbulkan korban jiwa tak sedikit, namun Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengakui aktivitas Peti belum dapat dihentikan secara total.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Muara Enim mendesak PT Bukit Asam untuk segera bebaskan lahan warga masuk areal IUP. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Drs Emran Tabrani saat memimpin rapat mengenai penyelesaian Penambangan Batubara Tanpa Izin (PETI), di ruang rapat Sekda Kabupaten Muara Enim, Jumat (19/3).
Langkah yang akan dilakukan mulai dari membentuk tim pencegahan, melakukan pemantauan dan pelarangan dengan membentuk posko, hingga penghadangan angkutan yang membawa batubara ilegal menuju Lampung.
Selain itu Kepolisian Polres Muara Enim juga telah melakukan tindakan preventif dengan membagikan selebaran dan memasang spanduk larangan kegiatan penambangan ilegal agar adanya kesadaran hukum bagi masyarakat. “Namun hal ini nyatanya belum bisa menghentikan kegiatan tambang ilegal secara total di Kabupaten Muara Enim,”ungkap Emran.
Dalam rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri General Manajer Pertambangan Tanjung Enim PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Biverli Binanga, Perwakilan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Perwakilan Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel.
Dikatakan Emran, aktivitas Peti di Kabupaten Muara Enim sangat berdampak pada kerusakan lingkungan dan mempunyai potensi kecelakaan yang tinggi. Hal itu lantaran para pekerja tambang yang mayoritas penduduk setempat tanpa dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, Emran mengatakan aktivitas Peti di Kabupaten Muara Enim banyak terjadi dilahan milik warga yang masuk diwilayah IUP perusahaan yakni PT Bukit Asam (PTBA). Berdasarkan data yang ada di Kabupaten Muara Enim terdapat 131 pemilik lahan PETI yang memperjerjakan 3162 orang masyarakat. “Untuk itu kami mendesak perusahaan PT Bukit Asam (Persero) Tbk segera mengganti rugi lahan warga yang masuk areal Ijin Usaha Pertambangan (IUP) mereka,”tegasnya.
Emran menyebut banyaknya lahan IUP yang belum dibebaskan tersebut menjadi salah satu penyebab maraknya aksi penambangan liar di Bumi Serasan Sekundang. Oleh karenanya, Emran meminta kepada PTBA agar dapat mempercepat pelaksanaan kewajiban penyelesaian hak atas tanah pada area IUP PTBA, agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan ilegal.
“Pemerintah juga berharap PTBA melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat agar melakukan kegiatan ekonomi selain melakukan kegiatan penambangan melalui program CSR untuk meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat,” jelasnya.NH

BACA JUGA INI:   Walikota Bandung kena OTT KPK

RAPAT : Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim memimpin rapat mengenai penyelesaian Penambangan Batubara Tanpa Izin.

 

lion parcel