BLITAR-JATIM, ExtraNews – Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya, pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Sidang putusan yang dipimpin…
Konten Kreator
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.