Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Sunda Ariana, Rektor UBD Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan

images 3

Sunda Ariana, Rektor UBD Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan

 

 

Palembang, Extranews —- Prof Dr Sunda Ariana M.Pd, MM, Rektor Universitas Bina Darma Palembang ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, Sabtu (31/5) 2025.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri menetapkan Rektor dan Direktur Keuangan Universitas Bina Darma Palembang

sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai kerugian mencapai Rp 38 Miliar.

Penetapan tersebut setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus mengluarkannya surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, tertanggal 21 Mei 2025 ditandatangani Dirtipideksus Brigadir Jenderal Polisi, Helfi Assegaf SIk MH.

Dalam surat tersebut, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni SA selaku rektor, YK Direktur Keuangan Universitas Bina Darma Palembang diduga melanggar pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang penggelapan dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut dilaporkan Suheriyatmono di tahun 2022 silam yang ditangani Ditipideksus Mabes Polri.

Dimana kasusnya bermula saat korban Suheriyatmono membeli sejumlah bidang tanah yang kini berdiri kampus Universitas Bina Darma Palembang ditahun 2001 senilai Rp 4.6 Miliar.

Selanjutnya, melalui Yayasan Bina Darma Palembang membayar sewa senilai Rp 75 juta tiap bulannya terhadap Suheriyatmono dan Rifa Ariani termasuk kepada almarhum Bukhori Rahman dan almarhum Zainuddin Ismail.

Namun semenjak kepemimpinan SA sebagai Rektor UBD Palembang, yang sewa tersebut tidak pernah lagi diberikan kepada korban Suheriyatmono termasuk Rifa Ariani dan almarhum Zainuddin Ismail yang ditotal mencapai Rp 38 Miliar.

Terkait itu Muh Novel Suwa SH MM MSi, kuasa hukum korban Suheriyatmono, membenarkan adanya penetapan tersangka atas nama SA dan YK. .

“Benar, kami sudah terima surat penetapan tersangka dari Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan menetapkan SA dan YK sebagai tersangka, atas laporan yang kita buat,” jelasnya.

Novel juga membenarkan terkait kliennya yang tak pernah menerima uang sewa lagi semenjak kepemimpinan SA sebagai Rektor UBD Palembang.

“Kalau sebelum ibu SA, klien kita masih menerima dan semenjak beliau menjabat Rektor uang tersebut tak pernah dibayarkan,” Ucapnya

Novel Suwa berharap, agar perkara tersebut berjalan dengan objektif.

“Kita berharap kasus ini segera disidangkan,”tegasnya.

Rektor Universitas Bina Darma Palembang Prof. Dr. Sunda Ariana, M.Pd., M.M, melalui kuasa hukumnya Reinhard Richard A. Wattimena SH membenarkan terkait kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan seperti dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bahwa benar klien kami atas nama Sunda Ariana selaku Rektor UBD oleh penyidik Dittipideksus ditetapkan sebagai tersangka  sebagaimana tindak pidana yg dimaksud, “ucapnya.

Reinhard menyebut, dalam penetapan tersangka tersebut selain kliennya juga ada tiga nama lainya yakni Yetti Karatu selaku Direktur Keuangan Universitas Bina Darma.

Terkait penetapan tersangka itu, pihaknya berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Terlebih proses pidana yang menjerat kliennya itu, masih berkaitan dengan proses gugatan perdata yang dilayangkan pihak kliennya di PN Klas 1 A Palembang.

” Tindakan penyidik Dittipideksus dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami terkesan terlalu subjektif dan dipaksakan.

Hal tersebut dikarenakan belum adanya Putusan Perdata yang Inkract terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah tersebut. Atas tindakan tersbut Klien kami merupakan korban dari sistem peradilan pidana yg tidak fair., “ucapnya.

” Klien kami sampai saat ini belum diperiksa sebagai tersangka, tapi untuk sebagai saksi terlapor sudah sekitar dua atau tiga kali, “tambahnya.

Secara singkat status gugatan perdata yang dilayangkan Yayasan Bina Darma pada perkara perdata sebelumnya juga telah sampai pada Kasasi yang berakhir dengan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO di Mahkamah Agung.

Atas putusan NO tersebut, Yayasan Bina Darma Palembang kembali menggugat pihak ahli waris terhadap sejumlah biidang tanah yang kini berdiri Kampus Universitas Bina Darma Palembang.

” Untuk gugatan perdata yang kali ini masih berproses, “ucapnya

Terlepas itu, Reihard menjelaskan terkait dengan proses hukum yang menjerat kliennya sebagai tersangka, dipastikan tidak mengganggu proses akademik kampus.

” Sampai saat ini proses perkuliahan berjalan seperti biasanya, “ucapnya. Sumsel.update/Edo/Fir

BACA JUGA INI:   Kebanyakan Orang Mungkin Tidak Memahami Istilah Stunting," Apa? ini!
lion parcel