Sunda Ariana Dkk Melawan, Tuntut Keadilan Untuk UBD, Pengacara Siapkan Langkah Hukum, Pemberitaan Yang Beredar Tidak Akurat dan Terkesan Menyesatkan
Palembang, Extranews —- Rektor Universitas Bina Darma Sunda Ariana dan dkk melawan ketidakadilan yang diderakan terhadapnya, bahkan iapun penyiapkan langkah hukum untuk menuntut keadilan bagi dirinya dan Universitas Bina Darma (UBD)
Reinhard R.A. Wattimena, S.H., Donald Mamusung, S.H., M.H., Ronald Siahaan, S.H., M.H., Gibson Maroloan Pandiangan, S.H., yang merupakan Advocates and Legal Consultant, D&A Law Firm mengatakan berdasarkan Surat Kuasa KHusus Nomor: 38/SK/D&A/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025 bertindak untuk dan atas nama: Sunda Ariana, NIK: 3175095305700001, beralamat dan berdomisili Tanjung barangan Indah, RT/RW: 001/003, Kelurahan Bukit Baru, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Pengacara Donald mengatakan bahwa pemberitaan tersebut, tidak hanya tidak benar tetapi tidak akurat dan terkesan menyesatkan.
Iapun menjelaskan poin-poin berita yang salah dan keliru sebagaimana yang dimaksud antaranya
1. Bahwa tidak benar narasi tentang Suheriyatmono dan Rifa Ariani telah membeli 2 beberapa bidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5771 M seharga Rp 4.600.000.000 dari Andy Effendy dan Yudi Amiyudin dengan pembayaran melalui transfer kepada dua orang yang dimaksud;
2. Bahwa transfer uang senilai Rp 4.600.000.000 kepada Andy Effendy dan Yudi Amiyudin yang dijadikan dasar oleh Suheriyatmono dan Rifa Ariani adalah bukti pembelian beberapa bidang tanah yang dimaksud, tidak secara tegas termuat dalam berita transfernya peruntukan atau kegunaannya untuk apa. Lazimnya bukti transfer yang dijadikan bukti tentunya akan memuat berita tentang peruntukan atau kegunaan transaksi tersebut. Itu artinya bahwa dalam bukti transfer yang dimaksud kosong dan tidak berisikan berita tentang pembelian tanah;
3. Bahwa Yudi Amiyudin melalui Surat Pernyataannya, pada pokoknya menyebutkan uang senilai Rp 2.300.000.000 yang ditransferkan Suheriyatmono dan Rifa Ariani
kepadanya merupakan uang Tali Asih dan bukan merupakan uang pembelian beberapa bidang tanah sebagaiman yang dimaksudkan oleh Suheriyatmono dan Rifa Ariani;
4. Bahwa terhadap beberapa bidang tanah yang dimaksud sebenarnya milik dari Yayasan Bina Darma Palembang dan/atau Badan Usahanya Yayasan, yakni Universitas Bina Darma. Pernyataan ini dapat dibuktikan dengan berbagai bukti-bukti pembelian dan bukti-bukti lainnya yang mengukuhkan Yayasan Bina Darma Palembang adalah pemilik terhadap beberapa bidang tanah tersebut;
5. Bahwa sampai dengan saat surat kalrifikasi ini dibuat Suheriyatmono dan Rifa Ariani bahkan Penyidik Dittipideksus yang menangani perkara ini tidak dapat menunjukan legalitas peralihan hak berupa Dokumen Jual beli atau Akta Jual Beli sebagai dokumen ontentik terjadinya peralihan hak atas beberapa bidang tanah yang dimaksud. Menurut kami pernyataan atau pengakuan Suheriyatmono dan Rifa Ariani tersebut tidak lain tidak bukan hanya isapan jempol semata;
6. Bahwa pernyataan Suheriyatmono dan Rifa Ariani yang tidak mengetahui tanahnya ditumpangi oleh YBDP dan UBD adalah penyartaan yang tidak berbanding lurus dengan pelaporannya yang ditangani oleh Dittipideksus yang mana mereka secara sadar mengatakan bahwa telah terjadi kesepakatan secara lisan antara mereka dengan UBD terkait dengan sewa-menyewa pemanfaatan lahan senilai RP 75.000.000, walaupun pernyataan tersebut hanyalah omong kosong belaka. Karena pada hakikatnya, Yayasan Bina Darma Palembang atau Universitas bina Darma tidak pernah berkontrak atau membuat kesepakatan dengan pihak manapun terkait dengan sewa-menyewa pemanfaatan tanah. Selain itu, dokumen ontentik berupa kontrak atau surat perjanjian sewa menyewa pemanfaatan tanah yang dimaksud tidak pernah ada dan tidak pernah dapat ditunjukan oleh Suheriyatmono dan Rifa Ariani;
7. Bahwa uang senilai RP 75.000.000 yang menurut Suheriyatmono dan Rifa adalah uang sewa-menyewa pemanfaatan tanah sejatinya sangat bertolak belakang dengan draft atau tabel fasilitas pendiri yang dibuat dan ditandatangani oleh Rifa Ariani yang pada waktu itu menjabat sebagai wakil rektor bagian keuangan, menyebutkan uang senilai RP 75.000.000 adalah gaji;
8. Bahwa beberapa bidang tanah yang diakui kepemilikan oleh Suhariyatmono dan Rifa Ariani berupa tanah tanah yang meliputi 11 Sertipikat Hak Milik dan 2 Akta Pengoperan Hak yang secara terang tercatat dan tersurat pemiliknya ada 4 orang, yakni Bochari Rachman, Zainuddin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani;
9. Bahwa Rifa Ariani, Sunda Ariana, Linda Unsriana, Fery Corly dan Ade Kemala Jaya merupakan Ahli Waris dari Bochari Rachman, sednagkan Suhriyatmono adalah suami dari Rifa Ariani. Dengan kata lain Kedudukan Suheriyatmono dalam keluarga Bochari Rachman sebagai ipar dari saudara-saudari istrinya Rifa Ariani dan menantu dari Bochari Rachman ayahnya Rifa Ariani.
10. Bahwa penegasan akhirnya, klaim hak atas 11 SHM dan 2 APH oleh Rifa Ariani dan suaminya Suheriyatmono sebagai mantan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan sewaktu menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang, adalah tidak benar dan sangat kuat kesannya dibuat-buat atau mengada-ada.
Bahkan terhadap tindakan penetapan tersangka oleh penyidik dittipideksus bareskrim polri, menurut kami merupakan dugaan kriminalisasi karena penetapan tersangka tersebut tidak berdasar dan sesat fakta.
“Yang jelas ini sudah zolim dan kami melawan ketidak adilan. Tentunya kami akan menyiapkan langkah hukum,”tegasnya. #re