PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Suami Selebgram Palembang Diserahkan ke Nusa Kambangan Setelah Enam Tahun Mendekam di Lapas Banyuasin

IMG 20230830 WA0033

 

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Sumatera Selatan angkat bicara terkait keberadaan David, suami selebgram Adelia Putri Salma yang baru-baru ini ditangkap Polda Lampung terkait kasus narkoba. David dipastikan pernah ditahan di lapas yang ada di Sumsel selama 6 tahun.

Berdasarkan hasil penelusuran, sejak divonis 20 tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba, David pun mendekam di sel tahanan Lapas Narkotika Banyuasin yang masuk dalam wilayah Kemenkumham Kanwil Sumsel.

“Iya, David sejak divonis itu kalau tidak salah ditahan di Lapas Narkotika Banyuasin,” ungkap Kadivpas Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Rabu (30/8/2023).

Namun, lanjut Bambang, setelah 6 tahun Davud mendekam di lapas, Bambang memastikan bahwa pihaknya telah menyerahkan pembinaan terhadap David ke lapas Nusa Kambangan yang berada di Cilacap, Jawa Tengah.

BACA JUGA INI:   Perjuangkan Bendungan Tiga Dihaji, Gubernur Sumsel Herman Deru akan Segera Bersurat ke Presiden

“David diserahkan ke Nusa Kambangan pada awal Juni 2023 lalu, sudah dua bulan yang lalu dipindahkan ke Nusa Kambangan, ya dua bulan lebih lah, Itu sekitar awal Juni tadi,” kata Bambang.

Bambang mengaku, pihaknya tidak dapat memerinci David ditahan di lapas apa di sana. Menurutnya, di Nusa Kambangan sendiri terdapat 8 lapas dengan kepala lapas yang berbeda.

“Nusa Kambangan itu banyak lapas, ada delapan. Saya tidak tahu yang bersangkutan ditempatkan di lapas mana, kan daerah otoritas sendiri itu,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, David ditangkap pada 26 April 2017 silam di sebuah showroom mobil yang berada di Jalan Prameswara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

BACA JUGA INI:   Polda Sumsel Sudah Sosialisasikan Perubahan Rute Mobil Pelayanan SIM Keliling di Palembang

Bersama dengan penangkapannya, polisi juga mengamankan sabu sebanyak puluhan kilogram dan ribuan pil ekstasi bahkan enjata api turut diamankan dalam penangkapan itu.

Kendati berada dalam lapas, David yang merupakan pemain lama ternyata masih menjalankan bisnisnya. Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pimpinan Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkap fakta asal usul David mendapat sabu sebanyak 10 kilogram yang ternyata dari tersangka Angga warga provinsi Riau. (Mella)

 

 

lion parcel