SMAN 3 Buka Jalur Pendaftaran Tes Mandiri
Jalur Zonasi Diranking Berdasarkan Jarak Sekolah dan Alamat Rumah
Palembang, Extranews — Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Palembang yang menerima sebanyak 432 siswa baru untuk tahun pelajaran 2020/2021, masih membuka jalur tes mandiri. “Setelah melalui zonasi dengan 130 orang kuota, masih membuka kesempatan jalur mandiri,” demikian dijelaskan oleh Kepala SMAN 3 Palembang, Dra Hj Purwiastuti Kusumastiwi, MM kepada wartawan Extranews, Kamis (18/6). Bagi yang memenuhi syarat nilai rata rata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris secara akumulatif 85 dapat mendaftar dan tes jalur mandiri.
Purwiastuti menjelaskan, ada beberapa jalur tes di SMAN 3, yaitu jalur zonasi, jalur tes mandiri, jalur prestasi (akademik dan non-akademik), jalur afirmasi dan jalur mutasi orangtua.
Pendaftaran jalur PMPA, afirmasi, dan mutasi orangtua telah berlangsung 11-13 Mei 2020, selanjutnya 14-16 Mei tahap seleksi berkas PMPA, afirmasi, dan mutasi orangtua. Selanjutnya jelas Purwiastuti, pengumumannya akan dilakukan pada 9 Juni. Selanjutnya 10 dan 11 Juni pendaftaran ulangnya. Sedangkan jalur zonasi telah dilakukan pendaftaran 12-15 Juni dan verifikasi. Secara rinci dapat dilihat di bawah ini :
NO | TANGGAL | KEGIATAN |
1. | 11-13 Mei 2020 | Pendaftaran PMPA, Afirmasi , dan mutasi orang tua |
2. | 14 – 16 Mei 2020 | Seleksi Berkas PMPA, Afirmasi dan mutasi orang tua |
3. | 9 Juni 2020 | Pengumuman Hasil PMPA, Afirmasi dan mutasi orang tua |
4. | 10 – 11 Juni 2020 | Daftar Ulang Peserta yang lulus PMPA , Afirmasi dan mutasi orang tua |
5. | 12, 13 dan 15 Juni 2020 | Pendaftaran Zonasi |
6. | 16 – 17 Juni 2020 | Verifikasi Data Hasil Zonasi |
7. | 18 Juni 2020 | Pengumuman Hasil Zonasi |
8. | 19 – 20 Juni 2020 | Daftar Ulang Zonasi |
9. | 19 – 23 Juni 2020 | Pendaftaran dan Verifikasi Tes Potensi Akademik |
10. | 24 – 26 Juni 2020d | Tes Potensi Akademik |
11. | 27 Juni 2020 | Pengumuman Tes Potensi Akademik |
12. | 29 – 30 Juni 2020 | Daftar Ulang |
Purwiastuti menjelaskan, tes jalur zonasi dengan syarat-syaratnya WNI, melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di halaman link:
https://ppdbsumsel.id kemudian cetak bukti pendaftaran, menyertakan Kartu keluarga (asli) dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran.Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah. Sedangkan jalur tes mandiri, menurut Purwiastuti, syaratnya adalah WNI,
memiliki nilai rata-rata rapor SMP/MTs untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA mulai semester 1 sampai dengan minimal dengan rata-rata nilai 85 (secara akumulatif), selanjutnya
mengisi melengkapi, dan menyerahkan formulir yang disiapkan panitia sesuai dengan jadwal serta melampirkan, Fotokopi rapor SMP/MTs semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah, raporyang asli ditunjukkan kepada panitia pada saat verifikasi dan Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
Disertai Fotokopi bukti pendukung prestasi (sesuai dengan kekhasan masing-masing sekolah) yang telah dilegalisasi.Sertifikat/piagam (asli) ditunjukkan pada saat mendaftar.
Melalui Jalur Prestasi (baik Akademik maupun Non Akademik) syaratnya WNI, dari SMP/MTs yang mendapat undangan PMPA, memilikiprestasi akademik peringkat Umum 1 s.d 5 tiap semesternya dibuktikan dengan piagam prestasi (asli), Hafiz Al-Quran minimal 5 juz dibuktikan dengan piagam atau sertifikat (asli), memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat kota, juara 1 atau 2 olimpiade sains tingkat Provinsi atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat, fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi kepala sekolah dan piagam penghargaan prestasi akademik dan non akademik (asli). Begitu juga Jalur Afirmasi, WNI, Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH) (khusus keluarga miskin), Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah, Fotokopi Kartu Keluarga. Sedangkan Jalur Mutasi Orang Tua, WNI, memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, maksimal 6 bulan pada saat pendaftaran. Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah dan KK. firdaus