Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

SKK Migas – Pertamina Tandatangani Perubahan Perjanjian Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara

786CBB05 F575 435C B055 77D6031388DE

Jakarta, Extranews — Satuan Kerja Khusus Pelaksana KegiatanUsaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Pertamina (Persero), dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) melakukanpenandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali PerjanjianPenunjukan Penjual Seluruh Minyak Mentah dan/atau KondensatBagian Negara pada Jumat (1/4) di Kantor SKK Migas.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan sebagai tindaklanjut dariadanya spin off atas bisnis dan usaha Pertamina kepada PT KPI sebagai Subholding Refining & Petrochemical pada tanggal 1 September 2021, serta mengakomodir penerapan Undang UndangHarmonisasi Peraturan Perpajakan terkait migas yang mulaiditerapkan pada 1 April 2022.

Mengingat peran strategis Pertamina dalam menyokong ketahananenergi, perjanjian ini memiliki nilai penting baik untuk mendukungSKK Migas mencapai target lifting nasional, maupun mempermudahproses administrasi dan monitoring antara SKK Migas dan PT KPI.

Dengan adanya penandatanganan ini, SKK Migas, PT Pertamina (Persero) dan PT KPI dapat memiliki pengaturan yang jelas terkaithak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kegiatankomersialisasi dan operasional lifting Minyak Mentah dan/atauKondensat Bagian Negara (MMKBN).

Selanjutnya PT Pertamina (Persero) menugaskan PT KPI untukmenjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penjual MMKBN dengan ruang lingkup melaksanakan seluruh kegiatan teknisoperasional, komersial dan pencatatan, serta pelaporan atas transaksipenjualan, hingga kewajiban pembayaran MMKBN.

BACA JUGA INI:   Optimalkan Angkutan Batubara KAI dan PTBA Tanda Tangani Perjanjian Angkutan Batubara

“Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas, pada Pasal 4 HurufG, SKK Migas diberikan mandat oleh pemerintah untuk menunjukpenjual MMKBN yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjiptodalam sambutannya.

Dwi melanjutkan, Sejak tahun 2015, SKK Migas telah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai penjual seluruh MMKBN, baik yang dapat diolah di Kilang Pertamina maupun yang tidak dapat diolaholeh Kilang Pertamina. “Hal ini dilakukan untuk mendukungketahanan energi nasional serta mendukung pelaksanaan penugasandari pemerintah kepada Pertamina untuk melaksanakan penyediaandan pendistribusian bahan bakar minyak,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nicke Widyawati selaku DirekturUtama PT Pertamina (Persero) menyambut baik kolaborasi antaraPertamina, PT KPI, dan SKK Migas yang tercipta melaluiAmandement & Restated Seller Appointed Agreement (AR SAA) tersebut. “Dengan adanya AR SAA ini, tercipta kolaborasi yang saling menguntungkan dan transparan antara lain: penyesuaianproses bisnis penagihan dari SKK Migas ke KPI dan jugapenyesuaian jatuh tempo pembayaran yang lebih mudah monitoring-nya,” ungkap Nicke.

BACA JUGA INI:   Tingkatkan Sinergi dan Kebersamaan, PHE Bikin Media Gathering Sharing Sesion Soal Hulu Migas dan Praktik Mobile Jurnalisme

Ia menambahkan bahwa Pertamina senantiasa memberikan dukungan kepada PT KPI yang kini tengah mengalami transformasi bisnis kilang dan petrokimia. Menyusul restrukturisasi bisnis Pertamina, PT KPI kini memegang mandat mengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk pengembangan kilang dan pembangunan kilang baru.

PT Pertamina (Persero) merupakan off taker MMKBN terbesardengan total lifting MMKBN tujuan Kilang Pertamina mencapailebih dari 700 juta barel atau sekitar 98 persen dari total liftingMMKBN dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dan menghasilkanpenerimaan bagi negara lebih dari Rp. 600 trilyun.

“Perjanjian ini juga bertujuan untuk memberikan beberapa proses perbaikan dalam pengelolaan transaksi penjualan MMKBN sepertiefisiensi teknis operasional lifting, optimalisasi penerimaan negaradari MMKBN, efisiensi mekanisme penagihan dan pembayaranMMKBN, serta meningkatkan peran Pertamina dan PT KPI sebagaipenjual MMKBN dalam rangka fairness atas hak yang diberikan,” terang Dwi.

“Kedepan, sinergi antara SKK Migas dengan Pertamina yang telahterjalin baik selama ini, baik di sektor hulu dan hilir dapat semakinpadu dan memiliki kesamaan arah gerak, sehingga dapatmemberikan kontribusi yang maksimal untuk terciptanya multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Indonesia,” pungkas Dwi.

BACA JUGA INI:   HUT ke-65 Muba Dimeriahkan Gebyar Efek Berganda Hulu Migas

Kontribusi sektor hulu migas sangat penting bagi penerimaan negaraserta menciptakan multiplier effect dengan terus berupayameningkatkan kapasitas nasional bagi pertumbuhan ekonomi dankemajuan bangsa Indonesia. Migas tidak hanya diperlukan sebagaipemenuhan energi namun juga sebagai pemenuhan bahan baku(feedstock) bagi pembangunan sektor industri, khususnya Industripetrokimia. Rel

lion parcel