Palembang, Extranews — Menindaklanjuti tuntutan warga Desa Keluang KabupatenBanyuasin yang disampaikan pada Hari Selasa Tanggal 1 Februari 2022 yang merupakan buntut dari tuntutan ganti rugiatas dugaan pencemaran limbah yang mengakibatkankerusakan kebun karet milik warga setempat akibat kegiatanyang dilakukan pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)Odira Energi Karang Agung, hal ini pun telah ditindaklanjutiserta memperoleh fakta yang menghasilkan pencabutansanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin nomor 630/KPTS/DLHP/B.IV/2021 pada Desember2021 lalu.
Aksi yang dilakukan masyarakat yang mengatasnamakanForum Masyarakat Keluang Menggugat (FMKM) di depankantor lapangan KKKS Odira Energy Karang Agung telahdiketahui dan dicatat sebagai laporan internal SKK Migas – KKKS dan saat ini tengah memasuki tahap penilaian secarainternal dan sedang dalam proses koordinasi kepada pihak-pihak terkait secara formal yang dianggap berwenang untukmemberikan pemahaman kepada masyarakat untukmenjelaskan kebenaran atas tuntutan-tuntutan yang diajukanFMKM dalam aksinya.
Koordinasi dan komunikasidilaksanakan oleh pihak KKKS Odira Energi Karang Agung kepada pemerintah setempat yakni kepada Polsek TungkalIlir, Koramil Sungai Betung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kades Keluang, Kades Sidomulyo, Polres Kab Banyuasin, KodimKab Banyuasin DLH Kabupaten Banyuasin dan SKK MigasPerwakilan Sumbagsel.
Sebagai pihak yang melakukan kegiatan hulu migas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin sejauh ini KKKS Odira Energi Karang Agung patuh pada semua aturan yang diberlakukan oleh negara untuk melaksanakan kegiatan hulumigas di daerah. Tidak hanya menjalankan kegiatan sesuaidengan aturan yang berlaku namun KKKS Odira EnergiKarang Agung juga terus menjaga komunikasi dan koordinasikepada pemerintah daerah untuk memenuhi kewajibankepada daerah dimana KKKS beroperasi.
Menjalankankegiatan dari Program Pengembangan Masyarakat (PPM) atau yang akrab dikenal program Tanggung Jawab Sosialadalah komitmen yang juga terus dilakukan oleh Kontraktormigas mitra pemerintah ini.
Hal ini dilakukan sebagai bentuktanggung jawab dan kepedulian kepada masyarakat terdekatwilayah kerja, inibsesuai dengan kontrak kerjasama yang diamanahkan kepada KKKS Odira Energi Karang Agung sebagai pihak yangbditugaskan oleh pemerintah untukmendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional.
Humas KKKS Odira Energi Karang Agung, Muhammad Fadhel Besse Alaydrus menyebutkan bahwa pihaknya sejauhini telah menjalankan program dengan komitmen menjagakelestarian lingkungan di wilayah kerja operasional KKKS Odira Energy Karang Agung melalui kebijakan OperasiManajemen, QHSE.
“Kami juga mengoptimalkan program-program kehumasan melalui pemenuhan kewajiban terhadapPengelolaan Lingkungan Hidup, Perijinan yang sesuaidengan Peraturan Perundangan Republik Indonesia sertajuga menjalankan program pengembangan masyarakat atautanggung jawab sosial,” ujar Fadhel.
Selain itu juga dijelaskannya bahwa kegiatan yang dijalankanKKKS Odira Energy Karang Agung memberi kontribusiterhadap pendapatan daerah melalui DBH, tidak hanya itupihaknya juga saat ini sudah menyerap sedikitnya 85% pekerja yang merupakan SDM lokal untuk dipekerjakan di KKKS Odira Energy Karang Agung baik dari Desa Keluang, Desa Sidomulyo maupun Desa Bentayan. Tentunya dengankeberhasilan-keberhasilan yangbdicapai KKKS juga merupakan keberhasilan semua pihak dalam pemenuhankebutuhan energi migas yang juga memiliki dampak yang baik kepada keuangan daerah.
KKKS Odira Energy Karang Agung, tetap akan menjalinhubungan baik dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah sebagai kunci yang terus dipegang oleh KKKS iniuntuk menjaga keberlangsungan kegiatan operasionaldilapangan yang juga merupakan kegiatan negara yang termasuk dalam objek vital nasional. Rel