Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini

SKK Migas Dukung Penawaran PI 10 Persen Lewat BUMD

Jakarta, Extranews — Satuan Kerja Khusus PelaksanaKegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi(SKK Migas) mendukung sepenuhnya penguatanperan daerah dalam kegiatan usaha hulu migas,termasuk melalui penawaran participating interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha MilikDaerah (BUMD).Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas MurdoGantoro mengatakan bahwa semangatpenawaran PI 10 persen bagi BUMD adalah agar pemerintah daerah dapat terlibat langsungsebagai pengelola kegiatan usaha hulu migas,sehingga pada akhirnya membantu kelancaranoperasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama(Kontraktor KKS) di lapangan.Keekonomian kegiatan hulu migas dapatdimaksimalkan apabila kegiatan operasi di lapangan berjalan dengan lancar. Oleh karena ituketerlibatan langsung daerah diharapkan dapatmendukung kelancaran kegiatan tersebut. Inilahyang kemudian menjadi tujuan utama kebijakanPI 10 persen. Pada akhirnya. daerah bisamendapatkan manfaat yang lebih baik apabilakeekonomian wilayah kerja juga bisaditingkatkan,” ujar Murdo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) “Tantangan danPeluang Pelaksanaan Participating Interest (PI) 10% untuk Mendukung Kelancaran Operasi danTarget 1 Juta BOPD di Tahun 2030″ yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (18/11).Untuk itu, kami sangat mengharapkanketerlibatan Pemerintah Daerah di bawah arahanbapak dan ibu Gubernur dan Bupati/Walikotayang berada di sekitar daerah operasi migas, terlebih bagi Pemda yang BUMD atauPerusahaan Perseroan Daerahnya mendapatkanpengelolaan PI 10 persen, untuk mempermudahdan mempercepat proses penerbitan perizinan didaerah serta membantu penyelesaianpermasalahan yang timbul terkait pelaksanaanKontrak Kerja Sama di daerah,” tambah Murdo.Untuk mendukung kelancaran kegiatan operasihulu migas, pemerintah juga harus menjagakepastian berusaha bagi kontraktor. Oleh karenaitu penawaran PI 10 persen juga harus sesuaiketentuan yang berlaku. Dengan dasar pemikirantersebutlah kegiatan FGD ini digelar, yaitudengan tujuan untuk memberikan pemahamankepada pemangku kepentingan terkait PeraturanMenteri ESDM No. 37 tahun 2016 tentangParticipating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi; memberikanpenjelasan terkait pembentukan BUMD; danbertukar pengalaman antara pemangkukepentingan terkait dengan penerapan PermenNo. 37 tahun 2016 di masing-masing daerah.Kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber dariKementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, SKK Migas, Kontraktor KKS dan juga BUMD.

BACA JUGA INI:   Hulu Migas Dapat Menggunakan SDM Lokal Muba

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Mustafid Gunawanmengatakan hak atas PI 10 persen untuk daerahini juga disertai dengan sejumlah persyaratan. Misalnya, BUMD yang menerima PI harusberbentuk perusahaan daerah yang seluruhkepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintahdaerah atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki olehpemerintah daerah dan sisa kepemilikansahamnya terafiliasi seluruhnya denganpemerintah daerah. BUMD tersebut statusnyadisahkan melalui peraturan daerah, tidakmelakukan kegiatan usaha selain pengelolaanparticipating interest, serta satu BUMD hanyadapat mengelola satu PI 10 persen. Kepemilikansaham pada BUMD ini serta PI 10 persen yang diterima BUMD tidak bisadiperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan.Aturan iniharus dipenuhi, dalam rangka kami menjaga ikliminvestasi hulu migas yang baik,” katanya.FGD tentang PI 10 persen ini dilaksanakan ataskolaborasi lima kantor perwakilan SKK Migas dandihadiri sekitar 500 perserta dari pemerintahdaerah di wilayah operasi hulu migas, BUMD, serta Kontraktor KKS. Kegiatan ini merupakanbagian dari rangkaian kegiatan pendahuluan dari2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas. Kegiatan yang akanberlangsung 2-4 Desember 2020 inidimaksudkan untuk mendiskusikan kebutuhansemua pihak terkait industri hulu migas dalammenjalankan Rencana Strategis (Renstra) Indonesian Oil and Gas 4.0 (IOG 4.0). Sebagaimana diketahui, industri hulu migas telahmenetapkan visi bersama yaitu untuk mencapaiproduksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dangas 12 miliar standard kaki kubik per hari(BSCFD) di tahun 2030. Dalam Renstra IOG 4.0, SKK Migas menetapkan 4 pilar strategis dan 6 pilar pendukung (enablers) yang akan menjadiacuan industri hulu migas Indonesia untukmewujudkan produksi 1 juta BOPD dan gas 12 BSCFD. Dari pilar-pilar tersebut diperoleh 22 program utama dengan 80 target dan lebih dari200 action plans yang akan dilaksanakan hinggatahun 2030

BACA JUGA INI:   PLN Akuisisi Pasokan Listrik Perusahaan Raksasa Bahan Baku Tekstil Dunia

Kegiatan 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas akandilaksanakan secara daring, gratis, terbuka untukumum. Registrasi kegiatan dapat dilakukanmelalui www.iogconvention2020.com. Rel

BACA JUGA INI:   Belasan Penambang Tewas Tertimbun Longsor, Saat Bikin Jalan ke Lokasi Tambang Batubara