Jakarta, Extranews —– 26 Agustus 2020. SKK Migas memperolehpenghargaan dari KPK atas keberhasilannya dalammelaksanakan pencegahan korupsi. Penghargaan inidiserahkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diterimaKepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada acara AksiNasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diselenggarakan KPK pada hari ini (26/8/2020) di Jakarta.“SKK Migas konsisten menerapkan praktek pencegahankorupsi. Penghargaan dari KPK, adalah salah satu buktiSKK Migas secara terus menerus melakukan pencegahankorupsi di industri hulu migas. Penghargaan ini akansemakin menyemangati dan memperkuat komitmen kami untuk terus meningkatkan prakek pencegahan korupsi di hulu migas”, kata Dwi.Dwi menambahkan “Kami menyadari industri hulu migasadalah salah satu sektor yang rawan terjadi praktekkorupsi. Industri hulu migas memiliki perputaran bisnisyang mencapai ratusan triliun setiap tahun, baik yang berasal dari investasi, proyek pengadaan barang/jasa danlainnya. Maka penting untuk menjaga proses pengambilankeputusan investasi tidak terganggu oleh faktor non-investasi seperti penyuapan”.
“Salah satu cara mendorong peningkatan investasi hulumigas adalah dengan menerapkan good corporate governance (GCG) pada level yang tinggi, termasukdidalamnya melakukan pencegahan dan pemberantasankorupsi. Investasi hulu migas memiliki resiko dan teknologiyang tinggi serta persaingan antar negara. Korupsi jelas-jelas menjadi biaya tinggi dan meningkatkanketidakpastian bisnis, sesuatu yang sangat dibenci olehpara investor”, ujar Kepala SKK Migas. “Maka, pencegahan korupsi menjadi salah satu kunciuntuk meningkatkan kredibilitas hulu migas, persainganusaha yang sehat, meningkatkan iklim investasi danmenekan biaya cost recovery. Ujung-ujungnya adalahpenerimaan negara menjadi lebih optimal. Indonesia memiliki 128 cekungan dan baru 20 cekungan yang produksi, dengan tanpa korupsi biaya investasi di Indonesia akan semakin kompetitif dan memiliki kepastianwaktu”, pungkas Dwi Soetjipto. Selain dalam rangka menerima penghargaan, pada acaraANPK tersebut, Kepala SKK Migas didapuk menjadipembicara di acara tersebut dengan topik Praktek BaikPenerapan Manajemen Anti Suap. Pada diskusi panel tersebut, Kepala SKK Migas menjadi narasumberbersama dengan Menteri BUMN, Kepala OJK, Direktur PT Pertamina Hulu Mahakam dan KUPAS Kadin denganpenanggap Pimpinan KPK dan Jaksa Agung.Kerja keras SKK Migas untuk meningkatkan akuntabilitasdan kredibilitas sebagai wakil negara dalam pengelolaanhulu migas dilakukan tidak secara instan. Kerja keras inisudah dibangun sejak sepuluh tahun yang lalu denganmenyusun core values dilanjutkan dengan penyusunanpedoman etika dan pengendalian gratifikasi. Mulai tahun2012 telah mewajibkan manajemen dan pegawai SKK Migas untuk melaporkan LHKPN setiap tahunnya. Setelahmelengkapi dengan berbagai perangkat pendukung danaturan lainnya, sejak 2016 SKK Migas telah menerapkantransparansi pengadaan barang dan jasa secaracentralized integrated vendor database (CIVD) danditahun 2017 semua KKKS telah bergabung dalam CIVD. SKK Migas memperoleh sertifikat ISO 37000:2016 di tahun 2018 sebagai bentuk pengakuan atas penerapanstandar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Di Indonesia, SKK Migas termasuk lembagayang mengawali dan menginisiasi penerapan ISO 37000:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan(SMAP). Untuk memperkuat integritas industri hulumigas, kemudian SKK Migas mendorong penerapan SMAP di KKKS dan para penyedia barang/jasa hulu migas.Dalam upaya membangun integritas, saat ini SKK Migastelah melengkapi dengan berbagai perangkat yang dapatmenjaga SKK Migas senantiasa menerapkan transparansidan akuntabilitas. Tata kelola tersebut antara lain meliputi Norma dan syarat kerja SKK Migas, Prinsip 4 Nos (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality), Pedoman Etika SKK Migas, Pedoman Pengendalian Gratifikasi SKK Migas. Selain itu Pedoman Whistleblowing System SKK Migas, Pelaporan LHKPN, Right to Audit, Fraud Risk Assessment & Enterprise Risk Management, Centralized Integrated Vendor Database (CIVD)
Tentang SKK Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha HuluMinyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melaluiPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugasmelaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyakdan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supayapengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumimilik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaanyang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarkemakmuran rakyat. Rel/fk