PALEMBANG, ExtraNews – Perkara dugaan penerimaan gratifikasi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang oleh oknum ASN Inspektorat Sumsel yakni Edi Kurniawan, terus bergulir.
Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap tersangka ke Pengadilan Negeri Palembang.
Syahran Jafizhan yang merupakan Tim Penuntut Umum Kejari Palembang saat dikonfirmasi melalui telepon pada Sabtu (24/2/2024) mengatakan, tersangka Edi Kurniawan menjabat Kabid Investigasi Inspektorat Sumsel.
“Edi Kurniawan ini penerima gratifikasi dari terdakwa Slamet, dimana gratifikasi ituuntuk mengurus perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang,” katanya.
Syafran menyebut, berkas tersebut dilimpahkan pada Jumat (23/2/2024) kemarin dan diagendakan untuk segera proses sidang yang telah ditetapkan oleh pihak Pengadilan Tipikor Palembang.
“Sidang tersebut, akan digelar pada Kamis (29/2/2024), ini sidang perdananya ya, agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (Mella)