ExtraNews – Siapa Heru Hidayat? Namanya kembali menjadi sorotan setelah lolos dari tuntutan hukuman mati di kasus korupsi ASABRI meski dinyatakan bersalah merugikan negara hingga puluhan triliun Rupiah.
Heru Hidayat sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, hakim memutuskan memberikan vonis nihil kepada Heru Hidayat karena sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah
Siapa sebenarnya Heru Hidayat dan mengapa dia lolos dari hukuman mati? Berikut informasinya yang dirangkum detikcom.
Siapa Heru Hidayat? Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera
Siapa Heru Hidayat? Ia merupakan presiden komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) sekaligus tersangka kasus korupsi. Heru Hidayat dinyatakan bersalah karena terlibat dalam korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI dengan kerugian puluhan triliun.
Siapa Heru Hidayat? Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Jiwasraya
Heru Hidayat sudah divonis hukuman seumur hidup bersama Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk. Putusan hakim atas hukuman seumur hidup untuk Heru Hidayat sudah berkekuatan tetap atau inkrah.
Tak hanya hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 16 triliun. Berikut rinciannya:
Heru Hidayat divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000
Benny Tjokro wajib membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000
Siapa Heru Hidayat? Sempat Dituntut Hukuman Mati di Skandal ASABRI
Pada Desember 2021 lalu, jaksa menuntut Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati. Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa kala itu menyebut apa yang dilakukan Heru Hidayat adalah extraordinary crime.
Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crime yang artinya perilaku korupsi sangat berbahaya integritas negara dan martabat bangsa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas KKN, akibat yang ditimbulkan terdakwa adalah sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun) sedangkan aset terdakwa hanya Rp 2.434.538.383.853 (triliun),” kata jaksa
Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati di Skandal ASABRI
Vonis hakim untuk Heru Hidayat berbeda dari tuntutan jaksa. Heru Hidayat lolos dari hukuman mati yang dituntut jaksa.
Hakim memvonis Heru Hidayat bersalah namun memberikan vonis nihil. Hakim menjelaskan, alasan vonis nihil kepada Heru di kasus ASABRI karena ia sudah mendapatkan hukuman seumur hidup di kasus Jiwasraya.
“Terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan keputusan PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa telah menjalani sebagian atau baru dalam tipikor Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” kata hakim Ali Muhtarom dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Siapa Heru Hidayat yang lolos dari hukuman mati di skandal ASABRI sudah dipaparkan. Di halaman selanjutnya, ada penjelasan komprehensif terkait apa itu vonis nihil.
Pakar Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, vonis nihil berarti Heru Hidayat tetap dinyatakan bersalah. Vonis nihil yang dijatuhkan kepada Heru Hidayat mengikuti vonis sebelumnya.
“Maksudnya HH tetap dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, tetapi karena terdakwa HH sudah menjadi terpidana yang dihukum maksimal seumur hidup, maka vonis terhadap perkara yang terakhir dengan seumur hidup juga,” kata Abdul, Selasa (18/1/2022).
Sekadar informasi, Heru Hidayat sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Abdul lantas menyebut Heru Hidayat tidak bisa lagi divonis yang lebih rendah atau setara dengan hukuman seumur hidup.
“Karena itu menjadi duplikasi, karena hukuman seumur hidup telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka tidak lagi bisa dijatuhi hukuman yang melebihi seumur hidup, kecuali dihukum mati, tetapi karena hukumannya juga seumur hidup, maka tidak perlu dijatuhkan lagi dan dianggap nihil,” ucapnya.
Abdul menyebut vonis nihil itu juga berlaku jika seseorang misalnya sudah mendapat vonis hukuman mati. Karena hukuman mati menjadi yang tertinggi, maka hukuman lain di bawah hukuman mati menjadi nihil.
“Demikian juga jika seseorang telah dihukum mati dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka hukuman lain menjadi nihil karena sudah tertutup (terakomodasi) oleh hukuman maksimal itu,” ujarnya.
(imk/dhn/detikcom)