Minuman Alfaone

Siap siap PKL yang Jualan di Trotoar Dipindah,

1A245A9C C373 447D B91D 9A7C8BB6B9C5

Pemkab Akan Tertibkan dan Pindahkan PKL, Bentuk Tim Terpadu

Muara Enim – Extranews — Untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan), Pemkab Muara Enim akan menertibkan dan memindahkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan jalan ke eks Terminal Regional Muara Enim sehingga tidak semrawut dan sering menimbulkan kemacetan.

 

“Nanti, kita bentuk tim terpadu dan lakukan sosialisasi secara persuasif sebab ini untuk keamanan, kenyamanan dan ketertiban bersama,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim H Riswanda SH MH didampingi Camat Muara Enim Dra Syarfudin dalam Rapat Penertiban dan Penataan Pedagang di kota Muara Enim di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Jumat (10/9).

 

Menurut Riswandar, rencana pemindahan para pedagang kaki lima tersebut bukan tanpa alasan, namun sudah melalui kajian. Sebab akibat para pedagang kaki lima yang berdagang di atas trotoar dan badan jalan tersebut sesuai aturan itu sudah menyalahi aturan dan bisa dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA INI:   Jelang akhir Tahun, Pj Bupati Muara Enim Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok Tersedia

 

Selain itu juga, menyebabkan wajah kota semrawut dan sering menimbulkan kemacetan lalu lintas. Belum lagi trotoar dan jalan yang digunakan para pedagang kaki lima itu ada hak pengguna jalan yang dilanggar.

 

“Rencana kita memindahkan ini, tentu sudah dikaji. Nanti ditempat baru akan kita bangun fasilitas pendukung yang lebih presentatif karena lahannya cukup luas sehingga nantinya Muara Enim benar-benar ada pusat Kuliner yang presentatif,” pungkasnya.

 

Dikatakan Riswandar, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) disebutkan penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. Dan yang dimaksud dengan “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya” antara lain kegiatan keagamaan; kegiatan kenegaraan; kegiatan olahraga atau kegiatan budaya. Dari sini bisa lihat bahwa kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ.

BACA JUGA INI:   Diskominfo-SP Kabupaten Muara Enim Segera Gandeng RRI Kerja Sama Pemanfaatan Portal Publikasi dan Diseminasi Informasi Pembangunan Daerah

 

Dan jika menggangu Fungsi Jalan dan Fasilitas Pejalan Kaki bisa di pidana penjara paling lama 1  tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

 

Sedangkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan) bahwa kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan bisa dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

“Jika kita mengacu ke aturan diatas mereka bisa di pidana, itu UU yang mengaturnya. Namun kita mencari solusi terbaik untuk para pedagang kaki lima, mereka tetap bisa mencari nafkah namun tidak melanggar aturan. Makanya, kita sebelum penertiban akan menyiapkan sebaik mungkin,” harapnya.

 

Untuk mendukung suksesnya kegiatan tersebut, Riswandar meminta kepada instansi terkait untuk menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan seperti aturan tekhisnya, anggarannya, timnya dan sebagainya serta dukungan dari semua elemen masyarakat terutama para pedagang kaki lima itu sendiri sehingga bisa terwujud sesuai dengan harapan.NH

BACA JUGA INI:   Mbah Rumima Ditemukan Meninggal di Perkebunan Sawit

RAPAT : Rapat Penertiban dan Penataan Pedagang di kota Muara Enim di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim.

lion parcel