PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Menindaklanjuti Surat pengaduan dan permohonan warga RT 26 ini telah ditujukan ke Lurah Talang Aman pada (18/11/2020) tahun lalu dan pada (09/08/2021) cq Walikota, Camat Kemuning dan Ketua RW 07 Kelurahan Talang Aman sebagai tembusan.
Selain itu, warga RT 26 pun mengajukan surat pengaduan ke BKD Kota Palembang bahkan ke Dinas DP3APM pada (10/09/2021) yang sebelumnya, pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Dinilai pengaduan sebelumnya belum ditindaklanjuti secara prosedur oleh pihak terkait, diketahui, perwakilan warga RT 26 ini kembali melaporkan keluhan mereka ke Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada (6/10/2021).
Menanggapi hal ini, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Setda Pemkot) Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengatakan, “saya telah meminta laporan dan kronologis dari permasalahan (keluhan warga) ini”, katanya, Sabtu (9/10/2021).
Proses selanjutnya, “saya akan meminta untuk dirapatkan dengan para pihak yang terkait”, lanjutnya.
Saat ini, “kita sedang menunggu laporan dan kronologisnya secara resmi dari Camat setempat”, singkatnya.
Warga kembali melaporkan keluhan mereka ke Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada (6/10/2021).
Sebab, sejak dilaporkan, Lurah VY diduga telah menunjuk SA selaku PLT Ketua RT 26, SY selaku PLT sekretaris dan SS selaku PLT bendahara yang tertuang dalam surat penunjukan, surat tugas (PLT) Nomor : 140/166/TLA/IX/2021 pada (23/9/2021). Terlihat di kop surat Pemerintah Kota Palembang Kec Kemuning Kel Talangaman Jl Perikanan IV RT 05 RW 01.
Sehubungan dengan masa bhakti RT 26 telah habis dan sekarang masih dalam proses pemilihan (penyegaran) RT 26. Maka, dengan ini kami tunjuk sementara. Sampai terpilihnya Ketua RT yang baru.
Masa berlaku melalui surat tugas ini dikeluarkan sampai terpilihnya Ketua RT yang baru sekitar enam bulan, jika belum terpilih hanya dua kali.
Padahal, diketahui, mantan Ketua RT 26 SU sebelumnya telah mengundurkan diri, sehubungan dengan usia, kesehatan dan masa menjabat sebagai Ketua RT 26 yang sudah cukup lama. Terhitung Rabu (22/9/2021), SU selaku Ketua RT 26 RW 07 dan perangkatnya memohon maaf untuk mengundurkan diri yang tertuang dalam Surat Pengunduran diri SU yang ditujukan kepada Lurah VY.
Selain itu, berdasarkan surat Lurah Nomor : 140/66/IX/2021 pada (23/9/2021) :
1. Sehubungan dengan masa bhakti Ketua RT 26 SU telah berakhir tahun 2021 dan saat ini dalam proses pemilihan Ketua RT yang baru.
2. Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) RT 26 pada SA dan perangkatnya serta panitia pemilihan Ketua RT 26 untuk segera melaksanakan proses pemilihan Ketua RT 26 sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.
3. Memberi kesempatan kepada warga RT 26 untuk mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain sesuai dengan persyaratan.
4. Pelaksanaan proses pemilihan Ketua RT 26 yang akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT 26 yang telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah pada (28/9/2021) yang disetujui Lurah Kelurahan Talang Aman yang tertuang dalam surat pemilihan Ketua RT baru Nomor : 03/IX/TLA/2021 pada (29/9/2021) untuk warga RT 26 yang dibagikan dan ditanda tangani PLT Ketua RT SA.
Padahal diketahui, pada poin 1, Ketua RT 26 SU sebelumnya telah mengundurkan diri, bukan masa bhakti Ketua RT 26 SU telah berakhir tahun 2021.
Pada poin ke 2 dikatakan penunjukan, atas pertimbangan apa SA PLT Ketua RT 26 ? diduga tanpa surat penunjukan, hanya Surat Tugas (PLT) Nomor : 140/166/TLA/IX/2021 pada (23/9/2021).
Sedangkan, pada poin ke 3, Pelaksanaan proses pemilihan Ketua RT 26 yang akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT 26 yang telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah ditetapkan berdasarkan hasil rapat musyawarah pada (28/9/2021) yang disetujui Lurah.
Diduga tanpa Surat Penunjukan PLT dan diduga tanpa melalui musyawarah pembentukan panitia serta diduga tanpa Berita Acara dan daftar hadir musyawarah. Sebab, tidak pernah melibatkan warga untuk rapat dan musyawarah, urai warga.
Bahkan, pada surat Pengajuan Calon Ketua RT 26 Kelurahan Talang Aman, tertulis “Bersama ini kami sekeluarga mencalonkan ………… sebagai Ketua RT 26”. Diduga SU mantan Ketua RT yang telah mengundurkan diri ini diduga meminta warga untuk mengosongkan calon RT pada titik titik dan segera mengumpulkannya, beber warga RT 26 ini. (yn)