Selain Oknum Lurah, Kasus PTSL Juga Melibatkan Empat Oknum BPN Palembang

PALEMBANG, ExtraNews – Oknum Lurah Talang Kelapa yakni ldani Marliansyah bersama Mustagfirudin oknum petugas BPN Kota Palembang dan Takrim, resmi menyandang status tersangka korupsi sertifikat tanah program PTSL tahun 2018.

Saat digiring petugas Kejaksaan menuju kendaraan, salah satu tersangka yakni Lurah Talang Kelapa bernama Aldani Marliansyah masuk ke mobil dengan tangan diborgol dan masih mengenakan pakaian dinas ASN Pemkot Palembang.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengatakan bahwa objek perkara tersebut yaitu pada tahun 1983 Pemprov Sumsel memiliki sebidang tanah seluas 11.648 M2 di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

“Lalu pada tahun 2004 sebidang tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat nomo 01 tahun 2004 dengan status hak pakai dan tercatat sebagai inventaris milik Pemprov Sumsel namun dalam perjalanannya sekira tahun 2018 ternyata tanah milik Pemprov Sumsel tersebut diterbitkan lagi sertifikat milik perorangan melalui program PTSL” ujarnya, Rabu (15/3/2023).

BACA JUGA INI:   Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemprov Sumsel dan Kabupaten/Kota Gelar Operasi Pasar Murah Secara Serentak

Lebih lanjut dikatakan Fandie, untuk peran masing-masing tersangka yakni Aldani Marliansyah sebagai pejabat Lurah Talang Kelapa. Kemudian Mustagfirudin sebagai panitia penerbitan PTSL saat itu, dan Takrim sebagai pemohon terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan milik Pemprov Sumsel.

“Kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat tanah gratis PTSL yang menjerat oknum lurah Talang Kelapa oleh Kejari Palembang ini bukanlah pertama kali terjadi di Kota Palembang, sebelumnya pada tahun 2019 terjadi di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, menjerat dua oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang yaitu Ahmad Zairil sebagai ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019 dan Yoke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang dan panitia PTSL tahun 2019, sehingga ada empat oknum BPN yang terlibat dalam kasus PTSL ini,” pungkasnya. (Mella)

BACA JUGA INI:   Tim Basket Notaris Kalahkan Tim  Kemenkumham Sumsel,Kejuaraan Sriwijaya Basketball Competition

Komentar